Konflik Komunitas Masyarakat Adat Dayak Setarap Malinau Dengan PT Bina Sawit Alam Makmur
KALIMANTAN UTARA, KAB. MALINAU
Nomor Kejadian
:
33_IM_HUMA
Waktu Kejadian
:
01-06-2011
Konflik
:
Perkebunan Kelapa Sawit
Status Konflik
:
Dalam ProsesHukum
Sektor
:
Perkebunan
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
532,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemerintah Kabupaten Malinau
- PT Bina Sawit Alam Makmur
- Komunitas Masyarakat Adat Dayak Setarap Malinau
KONTEN
Komunitas Masyarakat Adat Dayak Setarap Malinau mulai tinggal sejak tahun 1755 dan menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam itu kini khawatir dengan kelangsungan hidup mereka dan generasi penerus karena hutan sudah dirusak. â€Kalau beras kami habis dan hutan ikut habis, susah kami akan hidup,†ujar Ketua Adat Setarap . Warga Desa Setarap terdiri dari suku Dayak Lundayeh, Dayak Kenyah, dan Dayak Punan. Hutan adat Setarap seluas 4.200 hektar di Kecamatan Malinau Selatan ini ditebang sejak akhir September 2010. Pemerintah Kabupaten Malinau membiarkan penebangan itu berlangsung meski Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Malinau merekomendasikan agar penebangan dihentikan hingga perusahaan dapat menunjukkan dokumen amdal.
Pada hari Selasa, 07 Juni 2011, Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Dayak Punan Malinau (LP3M) dan Otonomi Center, Pemegang Kuasa Pendampingan Masyarakat Desa Setarap- Kecamatan Malinau Selatan- Kabupaten Malinau-Kalimantan Timur, mendatangi kantor KPK. Kedua lembaga ini mengadukan Bupati Malinau ke KPK atas dugaan pelanggaran pidana kehutanan yang dilakukan Bupati Malinau berkaitan dengan ijin Perkebunan kelapa sawit yang diberikan kepada PT Bina sawit Alam Makmur. Pengaduan ini diterima dengan nomor pengaduan : 2011- 06- 000064.
Komunitas Masyarakat Adat Dayak Setarap Malinau Kalimantan Timur. Mereka Menurut sejarah keberadaannya, Komunitas Dayak Punan berasal dari sungai Tahol perbatasan Indonesia–Sabah (Malaysia) yang migrasi ke daerah aliran sungai Semandurut sekitar abad XVIII yang lalu. Ada dugaan bahwa perpindahan itu terjadi karena perang dengan tentara Inggris yang hendak menguasai kawasan Sabah-Sarawak pada masa itu.
Komunitas di Masyarakat Desa Setarap didiami oleh suku Dayak Abay dan Dayak Tingalan dan Tahol yang hidup berdampingan memiliki pemimpin kampung yang disebut pembakal. Pembakal memiliki peran sentral, senagai kepala adat dan kepala pemerintahan dalam kehidupan komunitas. Pembakal adalah simbol kebesaran komunitas, dan kehormatan komunitas dipertaruhkan. Dalam berbagai urusan dengan masyarakat luar, pembakal adalah jaminan, baik karena kearifannya maupun sikap sosialnya. Dia mempertaruhkan martabat kampung dan dirinya dalam berurusan dengan pihak lain. Tidak heran kalau sang Pembakal menjamin warganya dari pihak luar bila ada denda adat dengan barang pribadinya meski pada saatnya barang-barang adat miliknya akan diganti oleh warga yang dijaminnya.
Data Humawin
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
KALIMANTAN UTARA, KAB. MALINAU
Nomor Kejadian | : | 33_IM_HUMA |
Waktu Kejadian | : | 01-06-2011 |
Konflik | : | Perkebunan Kelapa Sawit |
Status Konflik | : | Dalam ProsesHukum |
Sektor | : | Perkebunan |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 532,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemerintah Kabupaten Malinau
- PT Bina Sawit Alam Makmur
- Komunitas Masyarakat Adat Dayak Setarap Malinau
KONTEN
Komunitas Masyarakat Adat Dayak Setarap Malinau mulai tinggal sejak tahun 1755 dan menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam itu kini khawatir dengan kelangsungan hidup mereka dan generasi penerus karena hutan sudah dirusak. â€Kalau beras kami habis dan hutan ikut habis, susah kami akan hidup,†ujar Ketua Adat Setarap . Warga Desa Setarap terdiri dari suku Dayak Lundayeh, Dayak Kenyah, dan Dayak Punan. Hutan adat Setarap seluas 4.200 hektar di Kecamatan Malinau Selatan ini ditebang sejak akhir September 2010. Pemerintah Kabupaten Malinau membiarkan penebangan itu berlangsung meski Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Malinau merekomendasikan agar penebangan dihentikan hingga perusahaan dapat menunjukkan dokumen amdal.
Pada hari Selasa, 07 Juni 2011, Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Dayak Punan Malinau (LP3M) dan Otonomi Center, Pemegang Kuasa Pendampingan Masyarakat Desa Setarap- Kecamatan Malinau Selatan- Kabupaten Malinau-Kalimantan Timur, mendatangi kantor KPK. Kedua lembaga ini mengadukan Bupati Malinau ke KPK atas dugaan pelanggaran pidana kehutanan yang dilakukan Bupati Malinau berkaitan dengan ijin Perkebunan kelapa sawit yang diberikan kepada PT Bina sawit Alam Makmur. Pengaduan ini diterima dengan nomor pengaduan : 2011- 06- 000064.
Komunitas Masyarakat Adat Dayak Setarap Malinau Kalimantan Timur. Mereka Menurut sejarah keberadaannya, Komunitas Dayak Punan berasal dari sungai Tahol perbatasan Indonesia–Sabah (Malaysia) yang migrasi ke daerah aliran sungai Semandurut sekitar abad XVIII yang lalu. Ada dugaan bahwa perpindahan itu terjadi karena perang dengan tentara Inggris yang hendak menguasai kawasan Sabah-Sarawak pada masa itu.
Komunitas di Masyarakat Desa Setarap didiami oleh suku Dayak Abay dan Dayak Tingalan dan Tahol yang hidup berdampingan memiliki pemimpin kampung yang disebut pembakal. Pembakal memiliki peran sentral, senagai kepala adat dan kepala pemerintahan dalam kehidupan komunitas. Pembakal adalah simbol kebesaran komunitas, dan kehormatan komunitas dipertaruhkan. Dalam berbagai urusan dengan masyarakat luar, pembakal adalah jaminan, baik karena kearifannya maupun sikap sosialnya. Dia mempertaruhkan martabat kampung dan dirinya dalam berurusan dengan pihak lain. Tidak heran kalau sang Pembakal menjamin warganya dari pihak luar bila ada denda adat dengan barang pribadinya meski pada saatnya barang-barang adat miliknya akan diganti oleh warga yang dijaminnya.
Data Humawin
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |