DATA DETIL
Masyarakat Adat Golo Lebo dan PT. Manggarai Manganise

 NUSA TENGGARA TIMUR, KAB. MANGGARAI TIMUR

Nomor Kejadian :  007
Waktu Kejadian :  19-02-2014
Konflik :  Manufacture
Status Konflik :  Dalam ProsesMediasi
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  Kehutanan
Luas  :  11.500,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

KONTEN

TEMUAN
1. Wilayah yang diidentifikasi sebagai wilayah adat diindikasikan tumpang tindih dengan wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan dan/atau dengan wilayah yang diberikan izin usaha pertambangan eksplorasi PT. Manggarai Manganese yang diberikan oleh pemerintah;
2. Masyarakat Adat Golo Lebo adalah masyarakat hukum adat yang diakui oleh masyarakat hukum adat maupun pihak pemerintah daerah secara verbal. Sudah ada niat politik dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk menyiapkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat di Manggarai Timur dengan dukungan Komnas HAM;
3. Telah terjadi pengrusakan sendi sosial kekerabatan antar-warga karena adanya konflik horizontal. Warga terbagi dua: ada yang kontra dan pro;
4. Tetap beraktiftasnya PT. Manggarai Manganise saat masa izin usaha pertambangan, maka pemerintah kabupaten termasuk sebagai pelanggar hukum dalam persoalan tumpang tindih klaim;
5. Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan aktivitas PT. Manggarai Manganise, yaitu:
a. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi mencakup kawasan hutan namun tidak dilengkapi dengan izin pinjam pakai;
b. PT. Manggarai Manganise tetap beraktivitas saat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi sudah berakhir dan ijzn perpanjangan belum keluar dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur(Kepala Dinas ESDM);
6. Penetapan kawasan hutan di wilayah yang dibahas masih merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku namun belum didasari semangat untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim sebagaimana menjadi agenda utama dari Nota Kesepahaman Bersama dari 12 Kementerian/lembaga
REKOMENDASI
1. Disarankan agar tidak ada pemberian izin kegiatan perusahaan pada saat sekarang; dalam perpanjangan izin agar dilakukan secara dialogis dan disosialisasikan juga kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik;
2. Kehadiran PT. Manggarai Manganise memunculkan rasa tidak aman warga, maka perlu adanya proses rekonsiliasi untuk pihak-pihak pro dan kontra untuk rasa keadilan bagi semua pihak;
3. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur harus mencari pelaku pembakaran hutan;
4. Harus ada penanganan kasus khusus bagi perempuan;
5. Perlu ada upaya penyelesaian masalah yang dapat menghadirkan rasa adil di masyarakat. Penyelesaian masalah sesuai peraturan perundang-undangan belum tentu bisa menghasilkan rasa keadilan tanpa kepekaan dan political will dari para pemimpin di pemerintahan dan masyarakat;
6. Program CSR yang dijalankan oleh perusahaan harus berbasis pada kebutuhan masyarakat adat dan memastikan kebutuhan dan partisipasi perempuan adat terakomodir didalamnya. Untuk itu, desain dan kegiatan CSR harus mengedepankan pengembangan dan peningkatan kapasitas masyarakat adat secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.


Inkuiri Nasional Komnas HAM, aman.or.id