DATA DETIL
Konflik Masyarakat Adat Suku Talang Mamak VS PT. Alam Bukit Tiga puluh ( PT. Panda Lestari / WWF )

 JAMBI, KAB. TEBO

Nomor Kejadian :  13 Agustus 2019
Waktu Kejadian :  13-10-2015
Konflik :  Hutan Produksi
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  Wilayah Adat Suku Talang Mamak
Luas  :  11.598,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  200 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  • Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
  • Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo (KPH)
  • PT. Alam Bukit Tiga Puluh
  • PT. Panda Lestari
  • Yayasan WWF Indonesia
  • Frankfurt Zoological Society (FZS)

KONTEN

Suku Talang Mamak adalah sebuah komunitas yang sejak lama mendiami Hutan Bukit Tiga Puluh, Sebutan ‘Talang Mamak’ berasal dari dua suku kata, Talang yang berarti kebun/ladang, dan Mamak yang berarti Orang Tua, aktifitas bertalang mamak atau berkebun di ladang milik Orang tua dilakukan secara terus-menerus yang kemudian disebut Talang Mamak hingga saat ini, dan Bahasa penghantar yang dituturkan sehari-hari adalah Bahasa Mamak . Suku Talang Mamak berasal dari Sungai Gangsal yang terletak di Provinsi Riau, hal tersebut yang menyebabkan Suku Talang Mamak Simerantihan masih memiliki silsilah kekerabatan yang sangat kental dengan Suku Talang Mamak Datai yang berada di Hulu Sungai Gangsal. Hal ini dibuktikan dengan persamaan Nama, Bahasa, Budaya, Hukum, dan Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Alamnya. Kedua Suku tersebut merupakan satu garis keturunan namun berbeda secara Komunitas, keduanya memiliki Pemimpin dan Wilayah Adat yang berbeda, batas Wilayah Adat antara keduanya ditandai dengan Tambo yang bernama “Kegentin Kayu Aro” yang berada di Bukit Tiga Puluh. Tidak ada catatan tertulis yang menjelaskan hubungan antar keduanya, namun dikisahkan bahwa dahulu terdapat beberapa kepala keluarga/kelompok yang bermigrasi dari Sungai Gangsal menuju Sungai Menggatal. Mereka menyusuri anak sungai dan melintasi Bukit Tiga Puluh hingga ke Sungai Menggatal sebagai tempat mereka bermukim pertama kali, keberadaan pemukiman tua ini ditandai dengan adanya ‘Nuaran ’, yaitu sebuah wilayah yang ditanami pohon-pohon durian tua serta makam peninggalan nenek moyang di sepanjang Sungai Menggatal. Kemudian berpindah ke Hulu Sungai Simerantihan, berpindah lagi ke Sungai Sipao-pao, kemudian berpindah ke Sungai Pengian, dan yang terakhir berpindah ke Sungai Kemumu. Derah Sungai Kemumu inilah yang dijadikan sebagai tempat Suku Talang Mamak Simerantihan menetap hingga saat ini, yang kemudian dikenal dengan sebutan Dusun Simerantihan yang tergabung dalam Marga Sumay Bathin XII. Sebagai Masyarakat Hukum Adat, Suku Talang Mamak Simerantihan menghormati Hukum Adat sebagaimana Seloko “Amanat tinggal di cucu, Pusaka tinggal di anak” , yang bermakna
“Pergi tinggalkan pesan, Mati tinggalkan amanat. Mati adat karena amanat, Mati anak karena manusia”


Catatan Lapangan dan Pendampingan WALHI Jambi di Dusun Simerantihan, Talang Mamak

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--