DATA DETIL
Konflik PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di Baubau

 SULAWESI TENGGARA, KOTA BAU-BAU

Nomor Kejadian :  25_IM_HUMA
Waktu Kejadian :  20-12-2007
Konflik :  Nikel
Status Konflik :  Dalam ProsesHukum
Sektor :  Pertambangan
Sektor Lain  :  
Luas  :  1.257,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Walikota Baubau
  • Gubernur Sulawesi Tenggara
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • PT BIS
  • Kaisabu Baru

KONTEN

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga aktivitas pertambangan nikel oleh PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di hutan produksi terbatas blok Sorowolio, Kota Baubau, dilakukan secara ilegal. Direktur Walhi Sultra mengatakan (2/2014), perusahaan itu melakukan perambahan hutan dengan membuat jalan sepanjang 24 kilometer dan lebar sekitar 35 kilometer tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. "Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, fasilitas jalan dan sarana pendukung pabrik serta praktek perambahan hutan secara ilegal itu disinyalir terjadi . Hasil kajian Walhi, aktivitas yang dilakukan PT BIS di blok Sorawolio seluas 1,796 hekatre itu diduga melakukan tindakan pidana kehutanan dan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Baubau.
PT BIS mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Baubau pada 21 Maret 2007 untuk mendapatkan kuasa pertambangan eksplorasi nikel pada lokasi Kecamatan Sorawolio dengan luas kuasa 1.796 hektar. Lalu pada 9 Agustus 2007 mengajukan lagi surat ke Wali Kota Baubau tentang permohonan izin rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan.

PT BIS diberikan kuasa pertambangan (KP) eksplorasi nomor 545 /62/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 yang masa berlakunya 2 tahun. KP ekplorasi ini ditandatangani Wali Kota Baubau, Kemudian Wali Kota Baubau mengirim surat usulan kepada Gubernur terkait rekomendasi untuk penggunaan kawasan hutan seluas 1.796 hektar. Atas dasar itu Gubernur kemudian meresponnya dengan mengeluarkan surat rekomendasi nomor 522/4288 tentang rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan namun hanya seluas 1.257 hektar yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Pengurangan itu karena dalam kawasan HPT yang diusulkan ada yang masuk kategori hutan lindung. Pada 17 Maret 2008 Departemen Kehutanan RI mengirimkan surat tentang persetujuan izin kegiatan eksplorasi bahan galian nikel di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas atas nama PT BIS. Izin itu berlaku dua tahun sejak ditandatangani.


investigasi yang dilakukan Walhi ditemukan tiga daerah aliran sungai yang mengairi kawasan pertanian di Kecamatan Bungi dan kini akibat aktivitas pembangunan jalan tersebut menjadi sungai `mati`. "Padahal wilayah Kecamatan Bungi selama ini merupakan lumbung pertanian dan sumber mata air bagi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Baubau. Temuan Walhi lainnya, dalam kawasan hutan produksi itu terdapat dua aktivitas tambang galian C yang dilakukan dua perusahaan yang diduga merupakan `join operation` (penggabungan operasi) dengan PT BIS yang menyuplai kebutuhan material batu, pasir dan kerikil untuk pembangunan fasilitas jalan tersebut


Data Humawin dan https://zonasultra.com/sengkarut-kasus-tambang-nikel-di-baubau-hingga-keterlibatan-amirul-tamim.html dan http://antarasultra.com/print/260311/walhi-duga-pt-bis-olah-tambang-ilegal

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--