Aksi Petani Pisang Gianyar Pertahankan Lahan Garapannya
BALI, KAB. GIANYAR
Nomor Kejadian
:
05/05/2023
Waktu Kejadian
:
01-02-2020
Konflik
:
hutan
Status Konflik
:
Dalam ProsesMediasi
Sektor
:
Hutan Produksi
Sektor Lain
:
Investasi
:
Rp 0,00
Luas
:
160,00 Ha
Dampak Masyarakat
:
0 Jiwa
Confidentiality
:
Public
KETERLIBATAN
- Pemerintah Desa Puhu
- Camat Desa Puhu
- DPRD Gianyar
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- PT. Ubud Raya Duta Development (URDD
- Masyarakat Dusun Selasih, Desa Puhu
KONTEN
Dua kali mediasi dengan investor, petani selalu bertanya mau membangun apa di lahan garapan. Di sisi lain lahan pertanian berupa ladang pisang subur, beberapa petaknya sudah diratakan buldoser. Sabtu (23/11/2019), petani perempuan protes menghadang jalan dengan membuka baju. Hal ini terjadi karena investor ingin mengubah lahan pisang menjadi resort wisata.
Minggu (24/11/2019) dilaksanakan mediasi, di bale tengah rumah itu, ada perwakilan investor PT. Ubud Raya Duta Development (URDD), pemerintah desa, desa pekraman (adat), camat, DPRD Gianyar, anggota DPR Nyoman Parta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna, SPS, dan lainnya.
Seluruh pura di tanah Hak Guna Bangunan (HGB) tetap dipergunakan sebagai tempat ibadah umat Hindu, mengijinkan petani memanfaatkan tanah garapan di wiayah HGB sepanjang belum dibangun, dan memprioritaskan warga penggarap dan banjar Selasih menjadi tenaga kerja sesuai keahliannya. Jumlah lahan pekarangan menurut manajemen PT. URDD sebanyak 30, sementara menurut warga 32 di area lahan HGB perusahaan.
Masa depan ini mendadak suram setelah tahun ini PT. URDD mulai membangun setelah menelantarkan lahan HGB selama 23 tahun sejak 1997.
“Petani disodori kertas kosong yang ditandatangani, ternyata pernyataan kesediaan,†protes Kariasa, salah satu warga yang menolak. Ia mengaku terintimidasi oleh petugas perusahaan.
Kemudian pada 7 Mei 2019, ada sosialisasi di Pura Hyangapi desa setempat mengundang 9 petani. “Ada pemasangan plang oleh PT, tidak pernah lapor keluhan (kepala dusun). Saya sangat merasa resah, menanyakan prajuru (pimpinan desa),
Pada Juli 2019 pun ada pertemuan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Wilayah Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membahas masalah agraria di Bali, salah satunya dusun Selasih. Total sekitar 144 hektar yang akan dialihfungsikan. Ambara menjelaskan, apabila HGB akan berakhir, 2 tahun sebelum mati bisa diperpanjang 20 tahun. Habisnya sekitar 2027-2031.
https://www.mongabay.co.id/2019/12/05/aksi-petani-pisang-mempertahankan-lahan-garapannya/ https://www.mongabay.co.id/2019/12/07/sentra-daun-pisang-di-pusaran-konflik-agraria-2/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran--
BALI, KAB. GIANYAR
Nomor Kejadian | : | 05/05/2023 |
Waktu Kejadian | : | 01-02-2020 |
Konflik | : | hutan |
Status Konflik | : | Dalam ProsesMediasi |
Sektor | : | Hutan Produksi |
Sektor Lain | : | |
Investasi | : | Rp 0,00 |
Luas | : | 160,00 Ha |
Dampak Masyarakat | : | 0 Jiwa |
Confidentiality | : | Public |
KETERLIBATAN
- Pemerintah Desa Puhu
- Camat Desa Puhu
- DPRD Gianyar
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- PT. Ubud Raya Duta Development (URDD
- Masyarakat Dusun Selasih, Desa Puhu
KONTEN
Dua kali mediasi dengan investor, petani selalu bertanya mau membangun apa di lahan garapan. Di sisi lain lahan pertanian berupa ladang pisang subur, beberapa petaknya sudah diratakan buldoser. Sabtu (23/11/2019), petani perempuan protes menghadang jalan dengan membuka baju. Hal ini terjadi karena investor ingin mengubah lahan pisang menjadi resort wisata.
Minggu (24/11/2019) dilaksanakan mediasi, di bale tengah rumah itu, ada perwakilan investor PT. Ubud Raya Duta Development (URDD), pemerintah desa, desa pekraman (adat), camat, DPRD Gianyar, anggota DPR Nyoman Parta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna, SPS, dan lainnya.
Seluruh pura di tanah Hak Guna Bangunan (HGB) tetap dipergunakan sebagai tempat ibadah umat Hindu, mengijinkan petani memanfaatkan tanah garapan di wiayah HGB sepanjang belum dibangun, dan memprioritaskan warga penggarap dan banjar Selasih menjadi tenaga kerja sesuai keahliannya. Jumlah lahan pekarangan menurut manajemen PT. URDD sebanyak 30, sementara menurut warga 32 di area lahan HGB perusahaan.
Masa depan ini mendadak suram setelah tahun ini PT. URDD mulai membangun setelah menelantarkan lahan HGB selama 23 tahun sejak 1997.
“Petani disodori kertas kosong yang ditandatangani, ternyata pernyataan kesediaan,†protes Kariasa, salah satu warga yang menolak. Ia mengaku terintimidasi oleh petugas perusahaan.
Kemudian pada 7 Mei 2019, ada sosialisasi di Pura Hyangapi desa setempat mengundang 9 petani. “Ada pemasangan plang oleh PT, tidak pernah lapor keluhan (kepala dusun). Saya sangat merasa resah, menanyakan prajuru (pimpinan desa),
Pada Juli 2019 pun ada pertemuan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Wilayah Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membahas masalah agraria di Bali, salah satunya dusun Selasih. Total sekitar 144 hektar yang akan dialihfungsikan. Ambara menjelaskan, apabila HGB akan berakhir, 2 tahun sebelum mati bisa diperpanjang 20 tahun. Habisnya sekitar 2027-2031.
https://www.mongabay.co.id/2019/12/05/aksi-petani-pisang-mempertahankan-lahan-garapannya/ https://www.mongabay.co.id/2019/12/07/sentra-daun-pisang-di-pusaran-konflik-agraria-2/
LAMPIRAN
--Tidak Ada Lampiran-- |