DATA DETIL
Krisis Agraris dan Ekosistem Kepulauan Seribu

 DKI JAKARTA, KAB. KEPULAUAN SERIBU

Nomor Kejadian :  19d08n
Waktu Kejadian :  08-08-2017
Konflik :  -
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Pariwisata
Sektor Lain  :  Turisme
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemda DKI Jakarta
  • Badan Otoritas Pariwisata (BOP)
  • Dinas Pariwisata DKI Jakarta
  • Masyarakat Kepulaun Seribu

KONTEN

1. Sejarah penguasaan sumber-sumber agraria kepulauan dan tenurial di Kepulauan Seribu sangat berhubungan erat dengan sejarah terbentuknya pemukiman penduduk masyarakat, yang oleh masyarakat menyebut dirinya sebagai “orang pulo”. ulau Panggang merupakan pulau pemukiman
pertama di Kepulauan Seribu wilayah utara dan sebagian tengah. Penguasaan darat Pulau Panggang awal tahun 1950 dikuasai oleh 198 orang, yang oleh “orang pulo” disebut dengan “tanah adat”.
2. Penguasaan tersebut membagi wilayah
darat untuk pemukiman dan dikuasai oleh rumah tangga-rumah tangga (RT).
Kepemilikan darat dengan luasan yang besar dimiliki oleh elit-elit masyarakat saat itu. Penguasaan ini juga terjadi pada penguasaan pulau-pulau khusunya di wilayah utara.
Seperti contoh Pulau Pramuka, sebelumnya bernama Pulau Elang, dahulunya merupakan
pulau tidak berpenghuni dan hanya dipergunakan untuk mengambil hasil bumi seperti
kelapa. Tetapi pada awal tahun 1970an atas pelopor Lurah pertama Pulau Panggang.
Pelopor pertama itulah yang mempunyai wilayah penguasaan darat Pulau Pramuka yang paling besar. Kemudian berdatangan penduduk lain untuk bermukim di pulau dengan
cara membeli tanah kepada penduduk pertama. Sejarah pemukiman di Pulau Panggang berkembang ke beberapa pulau lain yang
pada akhirnya membentuk pulau-pulau pemukiman lainnya. Selanjutnya, penguasaan pulau-pulau secara masif terjadi pada saat pemerintahan
orde baru (Orba). Sebelumnya penguasaan pulau dimiliki oleh masyarakat asli pulau,
tetapi sejak bergulirnya Orba penguasaan telah berubah. Perubahan yang terjadi adalah
penguasaan pulau oleh masyarakat dari luar Kepulauan Seribu, “orang pulo”
menyebutnya “orang darat” yang merujuk pada masyarakat dari DKI Jakarta atau Pulau
Jawa. Transfer kepemilikan pulau terjadi melalui beberapa proses, yaitu jual-beli pulau;
tukar-menukar pulau dengan imbalan alat-sarana tangkap nelayan; dan penggantian
biaya ibadah haji. Pembelian pulau oleh orang-orang luar pulau menjadi pulau pribadi ini semakin
menyempitkan akses masyarakat terhadap pulau. Fungsi sosial pulau, khususnya pulau
tak berpenghuni, hilang secara perlahan. Misalnya, fungsi pulau sebagai tempat istirahat
para nelayan, tempat untuk berteduh para nelayan ketika ada badai, tempat berkebun.
3. Penguasaan yang terjadi berakibat pada hilangnya tempat untuk istirahat dan berteduh
bagi masyarakat karena pulau-pulau yang telah dimiliki secara privat dijaga secara ketat
oleh security/penjaga. Selain itu, pada mulanya masyarakat memenuhi kebutuhan
pangan sayur-mayur dan kelapa dengan berkebun di pulau-pulau tidak berpenghuni.
Tetapi fenomena tersebut sudah tidak bisa dilakukan oleh masyarakat Kepulauan Seribu. Bergulirnya pemerintahan Orba menjadi periode penguasaan pulau-pulau secara privat
baik oleh pribadi-pribadi ataupun swasta. Total jumlah pulau yang berada di Kepulauan
Seribu adalah 110 pulau. Kondisi saat ini (Utomo 2015) terdapat 60 pulau yang dikuasai
dan dimiliki oleh pribadi, 11 pulau dikuasai oleh penduduk sebagai pulau pemukiman,
dan 39 pulau yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pariwisata di Kepulauan Seribu dimulai pada awal tahun 1970an. Awal usaha wisata bahari dimulai dan dibukanya Pulau Putri sebagai resort. Pasca
pembukaan Pulau Puteri sebagai resort, banyak menyusul di pulau-pulau lainnya. Awal
tahun 1990, kepulauan seribu sebagai destinasi wisata mulai dikukuhkan oleh Perda
No.11/1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu. Wisata yang
dikembangkan pada mulanya adala wisata resort, dan wisata yang dikembangkan oleh
masyarakat atau wisata pemukiman belum berkembang. Tahun 1998, usaha wisata
bahari mulai dibuka oleh masyarakat, khususnya di Pulau Untung Jawa. Tetapi tidak lama
berselang, Pemerintah Daerah menertibkan wisata pemukiman dengan alasan tidak
sesuai dengan peruntukan, di mana Pulau Untung Jawa sebagai pulau pemukiman. Kerusakan ekosistem di wilayah selatan Kepulauan Seribu banyak disebabkan oleh
pencemaran dari daratan, khususnya 13 muara di Jakarta dan sekitarnya (Sachoemar
2008; Estradivari et al. 2009); tumpahan minyak dari pelabuhan-pelabuhan yang ada di
pantai-pantai Jakarta (Sachoemar 2008); dan penambangan karang dan penangkapan ikan (van der Meij et al. 2010). Inilah kemudian yang banyak berpengaruh pada rusaknya
karang yang ada di perairan kepulauan ini. Di wilayah utara, tumpahan/buangan minyak dari utara Kepulauan Seribu menjadi
salah satu penyebab terbesar kerusakan karang (Hutomo dan Djamali 1978; Sachoemar
2008). Selain itu, aktivitas penambangan karang oleh masyarakat untuk kebutuhan
membangun rumah, juga menjadi penyumbang hancurnya ekosistem laut (Mujiyani et
al. 2002). Aktivitas pariwisata juga banyak menyumbang kerusakan ekosistem, khususnya
karang, yang cukup mengkhawatirkan. Aktivitas pariwisata seperti snorkling dan
menyelam, mempunyai potensi daya rusak yang akan terus meningkat, jika tidak segera
diwaspadai dan diatasi. Secara umum, ancaman kerusakan ekosistem di Kepulauan Seribu dimulai sejak
tahun 1970an, ketika nelayan-nelayan mulai diperkenalkan dengan potasium oleh
pemodal besar untuk berburu ikan hias. Pencemaran dari potasium ini sangat tinggi dan cukup kuat untuk
membunuh terumbu karang yang ada di kepulauan. Menurut warga yang juga
pengusaha dan pembudidaya karang, karang mati tiga hari setelah disemprot dengan
potasium. Pada tahun-tahun tersebut juga, nelayan diperkenalkan dengan modifikasi alat
tangkap, yaitu penyempitan mata jaring, agar jumlah tangkapan lebih banyak. Akibatnya
hampir semua ikan, termasuk yang kecil-kecil juga masuk ke dalam jaring nelayan. Pada tahun 1980an, aktivitas dengan potasium terus mengalami peningkatan. Pada
masa ini, penggunaan potasium oleh nelayan mencapai 250 kg/nelayan/minggu.
Kerusakan ini semakin diperparah dengan aktivitas nelayan yang juga memburu biota
laut untuk memenuhi permintaan pasar ikan hias. Selain itu, pada tahun-tahun tersebut
banyak terjadi penyedotan pasir di beberapa pulau di Kepulauan Seribu untuk
membangun proyek-proyek di darat, salah satunya untuk Bandara Soekarno-Hatta (van
der Meij et al. 2010). Pada tahun 2003–2007, menyusul semakin banyaknya wisatawan yang datang ke
Kepulauan Seribu, menambah kerusakan alam akibat aktivitasnya tersebut. Sebagaimana
yang terjadi di Pulau Pari, bahwa jumlah wisatawan di gugus Pulau Pari telah melampaui
batas daya dukung biofisik (Triyono 2013). Hal ini terjadi terus hingga sekarang. Harapan
pengelola wisata yang melihat semakin banyak pengunjung semakin baik tanpa ada
pengendalian pada wisatawan, membuat kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas
pariwisata menjadi tidak terbendung. Selanjutnya perosalan agraria, dimana mayoritas pulau-pulau kecil di
Kepulauan Seribu telah dikuasai oleh privat dan/atau swasta memberikan dampak
tersendiri pada masyarakat nelayan. Pola dan tata-guna pulau dan perairan yang selama
ini menjadi ruang jelajah masyarakat menjadi semakin sempit.


Sayogyo Institute

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--