DATA DETIL
Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya

 JAMBI, KAB. TEBO

Nomor Kejadian :  14 Agustus 2019
Waktu Kejadian :  14-12-2007
Konflik :  HTI
Status Konflik :  Belum Ditangani
Sektor :  Hutan Produksi
Sektor Lain  :  
Luas  :  0,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  • Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
  • Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo (KPH)
  • PT.Lestari Asri Jaya
  • PT.Wanamukti Wisesa
  • PT. Royal Lestari Utama

KONTEN

Industri perkebunan skala besar atau industri kehutanan skala besar berdampak bagi berkurangnya ruang kelola masyarakat dalam pemanfaatan hutan dan lahan yang masih tersisa,tujuan dari dibangunnya perkebunan ataupun industri kehutanan skala besar hanyalah untuk memperkaya pengusaha dan pemilik modal itu sendiri,masyarakat yang berada dikawasan perkebunan ataupun perusahaan tidak dapat lagi mengelola atau memanfaatkan lahan dan hutan yang sudah sejak sebelum kemerdekaan telah mereka manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,dengan mengantongi izin dan rekomendasi dari pemerintah perusahaan dengan segala kewengangan yang dimilikinya merampas dan mengambil paksa tanah-tanah dan lahan masyarakat yang mereka klaim berada pada area konsesi mereka,padahal sebelum keluarnya izin masyarakat sudah terlebih dahulu mengelola tanah-tanah atau lahan yang diklaim perusahaan sebagai wilayah mereka.Tentunya hal ini menjadi penyebab keresahan bagi masyarakat,apalagi dengan bertambahnya jumlah penduduk setiap tahunnya sedangkan tanah atau lahan yang akan dikelola untuk menopang kehidupan mereka tidak ada lagi karena sudah dimiliki dan dikuasai perusahaan,hal ini juga akan menjadi pemicu konflik perebutan ruang kelola,perusahaan dengan segala cara akan mempertahankan tanah dan lahan yang mereka peroleh perizinannya dari pemerintah,sedangkan pemerintah tetap akan bertahan dengan segala acara dan alasan agar tidak terjadi konflik,hal yang sangat mustahil apabila suatu izin atau rekomendasi bisa dikeluarkan tanpa adanya persetujuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada masyrakat yang berada di suatu kawasan atau wilayah yang akan dijadikan kawasan industri perkebunan atau industri kehutanan skala besar,dan hal inilah yang terus terjadi di negara kita tercinta ini INDONESIA.Keluarnya izin industri perkebunan atau kehutanan skala besar tidak serta merta dengan hasil sosialisai yang dilakukan kepada masyarakat yang wilayahnya akan dijadikan lokasi dari industri perkebunan atau kehutanan skala besar,yang terjadi adalah izin keluar tanpa ada satupun dari masyarakat yang tahu,baik dari pemerintahan desa ataupun orang-orang yang berpengaruh di desa.
Hadirnya perusahaan baik itu perkebunan atau industri kehutanan di suatu wilayah tidak pernah memberikan kontribusi bagi masyarakat,di Desa Pemayungan kecamatan Sumay Kabupaten tebo contohnya,PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka hal ini dapat dilihat pohon karet yang ada dan yang sudah di sadap jauh sebelum perusahaan ini mendapatkan izin dari pemerintah.


Catatan Lapangan dan Pendampingan WALHI Jambi

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--