DATA DETIL
Sengketa Tanah Masyarakat Wonorejo, Bupati Blora, dan Perhutani

 JAWA TENGAH, KAB. BLORA

Nomor Kejadian :  4/7/2023
Waktu Kejadian :  01-11-2022
Konflik :  Perum Perhutani
Status Konflik :  Selesai
Sektor :  Perkebunan
Sektor Lain  :  
Luas  :  81.456,00 Ha
Dampak Masyarakat  :  0 Jiwa
Confidentiality  :  Public

KETERLIBATAN

  • Pemerintah Kabupaten Blora
  • Kementrian ATR//BPN
  • Perum Perhutani
  • Warga Wonorejo

KONTEN

Perhutani akan melakukan penggusuran massal namun terdapat penolakan dari warga sekitar karena pada awalnya tanah ini adalah milik Perhutani. Bupati Blora, H Soemarno pada 1979-1989 berusaha melakukan negosiasi dengan Perhutani, kemudian rencana penggusuran massal dapat hentikan dan muncul gagasan untuk dilakukan penggantian tanah atau tukar guling. Periode 1989-1999 Bupati Seokardi Har Djoprawiro periode melanjutkan gagasan dari bupati sebelumnya, yang berujung pada proses tukar menukar tanah yang memiliki tujuan yang sama agar rumah warga tidak dibongkar atau digusur..
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 583/Kpts-11/1998 tanggal 5 Agustus 1998 menetapkan pertukaran tanah seluas 81.456 hektar di wilayah kecamatan Japah, Ngawen, Tunjungan dan Blora sebagai kawasan hutan tetap sebagai hutan produksi.. Pasca pemberlakuan lahan pengganti Perhutan, persoalan panjang lahan Wonorejo yang dihuni sekitar 2.000 jiwa, serta tempat ibadah dan ruang publik masih menjadi perdebatan panjang dan pelik di kalangan pemerintah Kabupaten Blora. Masyarakat Wonorejo menuntut agar tanah tempat tinggalnya selama bertahun-tahun menjadi milik mereka (SHM). Permasalahan ini menjadikan pemerintah kabupaten Blora sulit untuk melepaskan asetnya.

Upaya lainnya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Blora dalam upaya menyelesaikan sengketa Wonorejo yakni sebagai berikut :
1. Pernah ada program transmigrasi di Bujang Rimbon Sumatra , namun warga tetap menolak
2. Pernah ditawarkan dahulu agar warga membeli tanah dengan harga sesuai penilaian appraisal, warga tetap menolak dan sekarang solusi tersebut tidak mungkin karena regulasi sudah berubah
3. Warga agar menyewa tanah Wonorejo warga menolak karena mereka menginginkan hak milik.

Pada akhirnya sesuai dengan arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto disepakati bahwa aksi final akan dilakukan pendaftarkan tanah dan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada orang-orang yang memiliki tanah, berdasarkan amanat menteri ATR/BPN. Dengan adanya sertifikat HGB diharapkan masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat dapat memiliki kejelasan. Per 1 Maret 2023, sebagian masyarakat yang mendapatkan HGB telah mendaftarkan lahan mereka.


blorakab.go.id , .rivierapublishing

LAMPIRAN

--Tidak Ada Lampiran--