Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) proyek PLTU Gorontalo Utara yang dibangun Pt.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) masih menyisakan masalah sengketa lahan
Masalah yang sangat penting adalah persoalan lahan yang belum tuntas dibayarkan oleh perusahaan PT.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) kepada ahli waris pemilik lahan seluas 76.5 hektar
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
2
2022
Konflik Masyarakat Wae Sano Yang Menolak Pembangunan Proyek Nasional Geothermal
Proyek Geothermal menjadi permasalahan karena adanya resiko yang berdampak merusak ruang hidup masyarakat Wae San. Proyek pembangunan panas bumi (geothermal) nasional di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mendapatkan perlawanan dari masyarakat Desa. Pembangunan proyek geotermal tersebut akan ditangani PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang telah mendapatkan mandat dari pemerintah pusat berdasarkan PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur. Berdasarkan kajian awal Wae Sano menyimpan potensi energi panas bumi hingga 50 megawatt (MW), untuk kebutuhan dana sebesar Rp 3,1 triliun diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Nagara/APBN sebagai bentuk penugasan pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017. Selain dari APBN, dana pembangunan proyek geothermal berasal dari hibah Bank Dunia sebesar Rp 711 miliar yang disebut dengan Clean Technology Fund (CTF) – Global Environment Facility (GEF).
PLTPB
Infrastruktur Energi Listrik
3
2017
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara PT. Sumber Segara Primadaya Cilacap, Jawa Tengah Perusak Lingkungan Hidup yang Mematikan
Hadirnya PLTU membuat hak warga untuk mendapat udara bersih tercabut. Perampasan tanah juga membuat keadaan hidup masyarakat semakin tidak nyaman dan resah dan menjual tanah serta bangunannya kepada PLTU, tidak hanya wilayah tinggal namun wilayah pertanian yang sejak dulu menjadi sumber mata pencaharian lenyap akibat sawah yang selalu gagal panen
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
4
2018
Perampasan Tanah Warga untuk Pembangunan Bendungan Pasuruhan, Magelang
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) berkehendak membangun bendungan di Desa Pasuruhan, Magelang dan sekitarnya. Kabarnya proyek ini akan mensupport debit air sebanyak 70% untuk Yogyakarta dengan rincian 1.100 liter/detik dan 30% sisanya untuk Kabupaten Magelang.
PLTA
Infrastruktur Energi Listrik
5
1992
Konflik PLTA Singkarak di Nagari Guguak Malalo
Kasus diawali dengan dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sektor Bukittinggi tahun 1992 seluas 4 ha yang berlokasi di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar. Tahun 1997 Mulai beroperasi PLTA Singkarak, Dalam perjalanannya PLTA Singkarak menimbulkan berbagai perubahan terhadap lingkungan Danau Singkarak dan Nagari Guguak Malalo khususnya, Hal ini disebabkan oleh pengelolaan dan pemanfaatkan lingkungan yang tidak ramah lingkungan oleh PLTA Singkarak. Pada tahun 1993 terdapat retakan tanah sepanjang kurang lebih 250 meter tepatnya di Jalan Jorong II Koto. dan pada januari 2000, terdapat korban 11 Orang Tewas Karena Sedimen Tanah Amblas
PLTA
Infrastruktur Energi Listrik
6
2011
PLTU Batang, Jawa Tengah
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Batang, selanjutnya disebut PLTU Batang, berlokasi di lima desa dalam dua kecamatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Desa-desa tersebut di antaranya ialah Desa Ujungnegoro, Karanggeneng, Wonokerso, Kecamatan Kandeman, serta Desa Ponowareng dan Desa Roban di Kecamatan Tulis. Ratusan hektar tanah di daerah tersebut merupakan tanah subur yang digunakan petani setempat untuk bertani dan berkebun. Wilayah perairan yang berada di sebelah utara Kabupaten Batang merupakan laut yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Selain itu, wilayah perairan tersebut juga masuk ke dalam Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan No.Kep.29/MEN.2012 (kkp.go.id).
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
7
2016
Warga Cirebon gugat pemerintah atas izin lingkungan PLTU Batubara Kanci
Hari ini masyarakat terdampak pembangunan PLTU Batubara Kanci di Cirebon mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas diterbitkannya izin lingkungan tentang kegiatan dan pembangunan PLTU Batubara yang berlokasi di kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Gugatan disampaikan oleh Rakyat Penyelamat Lingkungan (RAPEL) ke Pengadilan Tata Usaha Bandung (TUN), didampingi Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim.