DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2018 Sengketa Lahan Proyek Bendungan Bulango Ulu Gugatan warga seluas lahan sebesar 1.000 hektar pada pembangunan Bendungan Bolango Ulu yang merupakan strategis nasional (PSN) yang dilakukan pada tahun 2018
PLTA
Bendungan
2 2018 Warga Desa Wadas Tolak Tambang Batu untuk Bendungan Bener Berdasarkan amdal proyek bendungan bener, lahan yang akan dieksploitasi untuk lokasi quarry (bahan material) seluas 145 hektar dan 8,64 hektarnya untuk jalan akses pengambilan material, dalam penyusunan dokumen amdal dan penerbitan izin lingkungan telah menyebabkan warga Desa Wadas tidak mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat tidak dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
PLTA
Bendungan
3 1999 Masyarakat Adat Rendu Tolak Pembangunan Waduk masyarakat menolak rencana pembangunan waduk yang diusulkan pemerintah seluas 491 hektar. Masyarakat menganggap pembangunan merugikan, karena akan menenggelamkan pemukiman penduduk, sarana dan prasarana umum, kampung adat dan perkuburan leluhur. Pembangunan Waduk Lambo merupakan lanjutan dari rencana pembangunan Waduk Mbay yang pernah direncanakan oleh pemerintah melalui Pemerintah Daerah Ngada sejak tahun 1999. Waduk ini berlokasi di 3 Desa dari 3 kecamatan : Desa Labolewa di Kecamatan Aesesa, Desa Rendubutowe di Kecamatan Aesesa Selatan dan Desa Ulupulu di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat, luas waduk tersebut lebih kurang 1.048 ha. masyarakat sudah melapor ke KSP, dan beberapa kementerian lain. namun pemerintah tetap memaksakan pembangunan. masyarakat sudah melapor ke beberapa kementerian dan lembaga negara seperti KSP dan Kemen PUPR namun belum ada perkembangan, pemerintah masih memaksakan waduk tersebut dibangun.
PLTA
Bendungan
4 2017 Penolakan Masarakat Adat Seko atas Pembangunan PLTA Konflik memanas saat masyarakat Seko merasa mulai adanya kekerasan dan Kriminalisasi dari aparat kepolisian Polres Masamba. Setidaknya 14 masyarakat Seko pada bulan April 2017 telah dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan alasan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana, Jo. Pasal 55 ayat 1 mengenai menyebarkan ancaman dan membuat karyawan PT. Seko Power Prima ketakutan.
PLTA
Bendungan
Displaying : 1 of 4 entries, Rows/page: