DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2003 Tumpang Tindih Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan Wilayah Adat Kasepuhan Melalui SK Menhut No. 282/Kpts-II/1992, kawasan yang sebelumnya merupakan cagar alam kemudian ditetapkan statusnya sebagai Taman Nasional yang pengelolaannya dilakukan oleh UPT Balai Taman Nasional dengan luas areal mencapai 40.000 ha yang tersebar di Kabupaten Lebak, Bogor dan Sukabumi. Perubahan status sebagai taman nasional tersebut ditengarai karena penjagaan fungsi lain seperti penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang kegiatan budidaya, dan pariwisata. Lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 175/Kpts-II/2003, kawasan TNGH diperluas menjadi 113.357 ha dengan nama Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan konsekuensi wilayah kerja Perum Perhutani berkurang.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
2 2012 Masyarakat Semende Dikriminalisasi di Kawasan Taman Nasional TNBBS memiliki sejarah panjang konservasi Kolonial. Awalnya, sebelum TNBBS terbentuk di masa kolonial Belanda dengan nama Suaka Margasatwa Sumatera Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1935 seluas 356.800 ha. Baru pada 1982, setelah Kongres taman nasional se-dunia ke III di Bali, Suaka Margasatwa Sumatera Selatan menjadi satu dari 11 lokasi yang ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 pada 14 Oktober 1982 seluas 365.000 ha (meluas 8.200 ha). Pasca-Orde Baru, TNBBS mengalami perluasan kawasan sebanyak dua kali, pada Juni 1999, wilayah Taman Nasional meluas ke arah wilayah Kabupaten Kaur (Bengkulu) seluas 64.711 ha melalui SK Menhut No. 489/Kpts-II/1999 dan pada Oktober 2015 ditetapkan kembali perluasan wilayah Taman Nasional mencakup tiga kabupaten (Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat) di Lampung seluas 248.861 ha melalui SK Menhut No. SK.4703/Menlhk-PKTL/KUH/2015.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
3 2016 Masyarakat Adat Rejang Kehilangan Hak atas Hutannya Hubungan MHA Rejang dengan hutan mengalami gejolak ketika pemerintah orde baru menetapkan hampir seluruh kawasan hutan masyarakat Rejang di Kabupaten Lebong sebagai kawasan TNKS. Surat Menteri Pertanian No.736/ Mentan/X/1982, tertanggal 14 Oktober 1982 menetapkan TNKS seluas 1.484.660 hektar yang di dalamnya merupakan gabungan dari 17 kelompok Hutan Lindung Register tahun 1921-1926 yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, terdapat perubahan luas TNKS sehingga dilakukan pula pengukuran tata batas ulang melalui pemancangan pal batas dan rekonstruksi.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
4 2024 Penolakan Masyarakat Adat Dayak terhadap Penetapan Gunung Meratus menjadi Taman Nasional Perubahan status kawasan Gunung Meratus menjadi Taman Nasional Meratus atau kawasan konservasi milik negara mendapat penolakan dari Masyarakat Adat Dayak Pegunungan Meratus.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
5 2025 Perkebunan Sawit Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo Kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung ditemukan oleh Satgas PKH sebagai kebun sawit ilegal
Taman Nasional
Hutan Konservasi
6 2024 Tumpang Tindih Taman Nasional Manusela dan Hutan Adat Manusela Penetapan Taman Nasional Manusela masuk ke wilayah adat Negeri Manusela yang telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum ini.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
7 2025 Perambahan Kawasan Konservasi Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi ditemukan adanya penggunaan lahan pemukiman dan perkebunan
Taman Nasional
Hutan Konservasi
8 2024 Penolakan Masyarakat Tambrauw terhadap Penetapan Hutan Desa Masyarakat adat di Tambrauw, Papua Barat Daya, menolak penetapan hutan desa karena dinilai mengancam hak ulayat dan bertentangan dengan Perda Nomor 5 dan 6 Tahun 2018.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
9 2024 Perubahan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis Timau Perubahan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis tanpa dialog terhadap masyarakat adat setempat mengakibatkan penolakan penetapan ini
Taman Nasional
Hutan Konservasi
10 2023 Klaim Hutan Negara di atas Tanah Masyarakat Adat Moa SK dari KLHK terkait masyarakat adat tidak sesuai yang diharapkan yaitu 7.738 Ha, hanya 1.484 Ha yang diakui sebagai hutan adat. Selebihnya, hampir 85% wilayah masyarakat adat Moa masuk dalam Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan hutan lindung. Konflik dimulai sejak tahun 1993 dimana wilayah-wilayah Adat Topo Uma ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan negara dengan fungsi konservasi.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
Displaying : 1 - 10 of 50 entries, Rows/page: