Sengketa Tanah Antara Paroki Imanuel Sanggeng dan PT Fulica Land
Sebelah timur lahan yang telah dibeli paroki atas nama Keuskupan Manokwari-Sorong pada 1999 berbatasan dengan PT Fulica Land dan ternyata terdapat overlap sertifikat tanah seluas 0,2 Ha.
Perumahan
Perumahan dan Kota Baru
2
2014
Konflik konsesi lahan Masyarakat Adat Malind Teluk Wodama
Masyarakat adat tampak belum mendapatkan pengakuan penuh dari Pemerintah Kabupaten Merauke. Salah satu terlihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah Merauke, belum memasukkan wilayah-wilayah adat. Masyarakat adat Malind Anim mendiami 20 Distrik 160 Kampung dan delapan kelurahan dengan luas kabupaten 45.071 kilometer persegi tetapi tak ada dalam RTRW. Baru, tempat-tempat adat sakral yang masuk RTRW. Perusahaan datang tanpa kesepakatan langsung menggusur dan
membongkar hutan kami. Hutan dan dusun-dusun kami dirusak
dan kita sulit sekarang mendapatkan binatang buruan yang
biasanya mudah untuk ditemukan. Kami menyadari selama ini
hak -hak kami terabaikan oleh semua pihak yang punya
kepentingan dengan kekayaan alam di hutan kami. Sebagai
masyarakat kami menuntut ada keadilan menyangkut hak- hak
adat kami. Kita berharap pemerintah tidak tutup mata dari kami.
(Doni Saba, tokoh masyarakat adat Wandamen, 2014.)