DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2017 Suku Yerisiam dari Kampung Sima Distrik Yaur, Nabire dan PT. Pasific Mining Jaya (PMJ) PT. Pacific Mining Jaya mendapatkan izin di wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua, selama ini tidak pernah ada pemberitahuan dari Instansi yang mengurusi Sumber Daya Alam, klaim IUP PT. Pacific Mining Jaya di wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua, tanpa sepengetahuan tapi juga izin dari pemilik ulayat setempat, ini pun sama seperti suku kerabat, di ulayat Suku Besar Wate, Kabupaten Nabire dan di wilayah Suku Mee Kabupaten Paniai.
Emas
Pertambangan
2 2019 Penolakan Masyarakat Hukum Adat Awyu Terhadap Izin dan Keberadaan 7 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Beberapa perusahaan perkebunan sawit mengancam hilangnya tanah atau tempat ritual adat suku awyu dan juga mengancam tempat sumber pencarian pangan untuk pemenuhan hidup dan mata pencarian masyarakat adat suku awyu
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
3 2019 Sengketa Tanah Adat Masyarakat Adat Tabi dengan PT. Bintang Mas Pembangunan jembatan Holtekamp mengalami hambatan karena ada konflik klaim kepemilikan tanah dengan Masyarakat Adat Tabi.
jembatan
Infrastruktur
4 2017 Suku Yerisiam Goa Dengan PT Nabire Baru Malapetaka itu dimulai, ketika Gubernur Papua memberi izin dalam bentuk SK Gubernur Papua No.142 Tahun 2008 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru di atas Areal 17.000 Hektare. Kemudian pada tahun 2016, perusahaan berencana memperluas kebun seluas 5000 ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5 2010 Sumber Daya Alam Kami Dikeruk, Masyarkat Adat Walani, Mee, Dan Moi Disengsarakan
Kesehatan
Emas
Pertambangan
6 2010 Demi dan Atas Nama MIFFE , Suku Malind Dikorbankan
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
7 1983 Mama dan Susu Su Hilang Perjuangan Masyarakat Adat Daiget Keerom
PTPN
Perkebunan
8 2010 Sungai Masyarakat Adat Malind Tercemar Perusahaan Sawit Merauke merupakan tempat yang banyak diminati para investor untuk berinvestasi. Selain itu, Pemerintah Daerah yang tidak memiliki dana yang cukup untuk memfasilitasi daerahnya mengundang para investor untuk membangun perusahaan di Merauke. Namun, yang terjadi adalah pencemaran dimana-mana setelah perusahaan tersebut berjalan. Sungai-sungai masyarakat adat menjadi kotor dan membuat mereka tidak bisa mendapat air bersih. Hutan-hutan tempat melakukan kegiatan spiritual sudah habis menjadi kebun sawit.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
9 2004 Hutan Masyarakat Adat Yerisiam Terus Terkuras Yerisieam adalah suku terbesar di Nabire. Wilayah adat yang sangat luas tersebut makin hari semakin terkuras karena PT Nabire Baru terus menerus melakukan penebangan dan memangkas hutan adat mereka. Diawal 2003 mereka mengajak masyarakat berdoa untuk kelancaran perusahaan namun setelah itu pemerintah dipaksa untuk menandatangani izin mendirikan bangunan dan kontraknya hana sampa 2017. Pada 2012 pihak perusahaan melakukan perpanjangan kontrak namun setelah berjalan bertahun-tahun ternyata PT. Nabire Baru baru membahas dokumen AMDAL setelahnya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
10 2014 Hilangnya Tanah Adat Arso Saat hutan adat memiliki makna yang sangat besar bagi masyarakat adat Daiget(Arso) dan dianggap sebagai ibu, tempat untuk menjalankan ritual untuk memuja dewa yang diagungkan dan tentunya sumber untuk bertahan hidup dengan kekayaan alam yang ada didalam hutan adat mereka hilang sudah ketika hutan adat mereka diklaim sebagai 'tanah negara'. Meskipun telah berjuang puluhan tahun menuntut hutan adat yang dirampas perusahaan sawit, orang Arso baru mengetahui jika PTPN II ternyata tak memiliki hak guna usaha (HGU) perkebunan sebagai syarat membuka kebun sawit. Perusahaan baru memiliki izin HGU setelah 16 tahun alih fungsi hutan adat menjadi kebun sawit. Fakta ini baru terungkap saat DKU Inkuiri Nasional Hak Masyarakat Hukum adat di wilayah hutan, yang digelar di Jayapura, 26–28 November 2014. Atau setelah 32 tahun PTPN II beroperasi di Keerom.
PTPN
Perkebunan
Displaying : 1 of 10 entries, Rows/page: