Konflik Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan Perusahaan Pertambangan PT Ifishdeco
Pihak Rumpun Suka menyebut, lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang saat ini masuk kawasan hak guna usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur. Sehingga pihak rumpun meminta agar perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas pertambangan di sana. Sebelumnya pada Januari 2012, Ratusan warga di empat desa di kecamatan Tinanggea menggelar aksi. Mereka menolak keberadaan perusahaan tambang PT Ififdeko, karena dianggap berdiri diatas lahan mereka. Aksi ratusan warga tersebut dipusatkan di lokasi PT Ififdeko. Mereka sengaja melakukan aksi dilokasi tersebut karena mengklaim perusahaan tersebut telah mengambil tanah garapan warga dan tidak membayar ganti rugi kepada warga. Apalagi, perusahaan diketahui telah melakukan aktivitas penambangan. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki perusahaan tersebut.
Nikel
Pertambangan
2
2012
Kejelasan lahan masyarakat UPT Tolihe
Masyarakat UPT Tolihe menuntut lahan 1 dan 2 yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Padahal, warga sudah mendiami lahan itu sejak empat tahun lalu yaitu mulai tanggal 5 Desember 2012
area transmigran
Transmigrasi
3
2012
Penyerobotan Lahan Masyarakat UPT Tolihe Oleh PT Tiran Group
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4
2014
Penyerobotan lahan masyarakat UPT Tolihe dengan PT Kilau Indah Cemerlang
Warga transmigrasi UPT Tolihe resah karena lahan mereka diduga dicaplok PT Kilau Indah Cemerlang
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5
2016
Legalisasi dan distribusi lahan kepada masyarakat transmigran di UPT Roda
Masyarakat belum mendapatkan akses untuk lahan usaha II, yang sudah dijanjikan pemerintah dalam MoU yang ada. Untuk Lahan dan pekarangan yang dimiliki masyarakat juga belum ada alas hak yang jelas (sertifikat).
area transmigran
Transmigrasi
6
2011
Kepastian tanah UPT Arongo
UPT Arango berdiri sejak tahun 2010. Hingga saat ini telah terjadi sedikitnya 3 gelombang masuknya transmigran ke UPT Arongo. Gelombang pertama tahun 2010, gelombang kedua tahun 2011 dan gelombang terakhir tahun 2013. Dari enam tahun keberadaan UPT Arongo, status hak kepemilikan lahan transmigrasi masih banyak yang belum terpenuhi.
area transmigran
Transmigrasi
7
2013
Legalisasi dan distribusi lahan kepada masyarakat UPT Amohola II
Belum adanya atas hak yang jelas (sertifikat) dan distribusi yang jelas di lahan milik warga, baik lahan pekarangan, lahan usaha I, dan lahan usaha III.
area transmigran
Transmigrasi
8
2008
Sertifikasi lahan masyarakat UPT Amohola I
Sertifikat yang telah terdistribusi hanya 108 bidang saja, padahal jika diasumsikan setiap KK memiliki 2 Ha lahan yang terbagi menjadi 3 bidang lahan ( Lahan pekarangan, lahan Usaha I dan Lahan Usaha II) dari total jumlah kepala keluarga di UPT Amohola I yakni 200 KK, seharusnya pemerintah mendistribusikan sertifikat lahan sebanyak 600 bidang sertifikat ( 3 bidang sertifikat untuk masing-masing keluarga).
area transmigran
Transmigrasi
9
2010
Masyarakat Desa Lalonggombu meminta agar HGU PT Kapas Indah Indonesia untuk tidak diperpanjang
Perebutan lahan antara masyarakat Desa Lalonggombu dengan PT Kapas Indonesia yang telah mengantongi HGU 1998
Eks-Perkebunan
Perkebunan
10
1996
Legalitas lahan pada program transmigrasi di Desa Bakutaru