DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2021 PSN PLTA Lembang vs Warga Desa Lembang Mesakada dan Desa Suppirang Warga menolak pembangunan PLTA yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat
PLTA
Bendungan
2 2022 Ratusan Petani Robohkan Gerbang Kantor Bupati Enrekang Para petani itu menuntut agar aktivitas penggusuran yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di kampung Sikamasean, Kecamatan Maiwa dihentikan. Terkait hal itu, massa mendesak untuk bertemu Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Mereka menilai Bupati menutup mata terkait penggusuran lahan warga tersebut. Selain itu, massa menuntut agar Muslimin Bando mencabut rekomendasi Pemkab terhadap pihak PTPN XIV.
PTPN
Perkebunan
3 2022 Konflik PTPN XIV dengan warga Desa Batu Mila PTPN dilaporkan oleh warga atas dugaan perusakan lingkungan dan penggusuran lahan warga untuk ekspansi kelapa sawit, padahal HGU yang dimiliki oleh PTPN sudah habis sejak 2003
PTPN
Perkebunan
4 2017 Konflik Nelayan Desa Tamasaju dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Tamasaju khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
5 2017 Konflik Nelayan Desa Tamalate dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Tamalate khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
6 2017 Konflik Nelayan Desa Sampulungan dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Sampulungan khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
7 2017 Konflik Nelayan Desa Kaluku Bodo dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Kaluku Bodo khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
8 2017 Konflik Masyarakat Desa Galesong Kota dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Masyarakat Desa Galesong Kota yang umumnya berprofesi sebagai nelayan terganggu oleh adanya pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul sehingga pendapatan yang didapat menjadi berkurang.
Pasir Laut
Pertambangan
9 2017 Konflik Nelayan Desa Boddia dengan Pertambangan Pasir Laut PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul Pertambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis dan PT. Jan De Nul dalam rangka reklamasi menyebabkan rusaknya lingkungan di Desa Boddia khususnya di pesisir dan lautnya, dan juga menyebabkan terganggunya perekonomian masyarakat.
Pasir Laut
Pertambangan
10 1985 Konflik Masyarakat Adat Seko dengan PT. Seko Fajar Plantation Pada tahun 1985 PT. Seko Fajar Plantation melakukan pengkaplingan di wilayah adat Orang Seko. Perusahaan kemudian baru mulai melakukan studi kelayakan untuk pengembangan perkebunan teh di wilayah adat Seko pada 1989. Pada tahun 1996, PT. Seko Fajar Plantation mendapat Sertifikat HGU No. 1/1996 tertanggal 10 Agustus 1996 dan Sertifikat HGU No. 2 tertanggal 16 Agustus 1996, dengan luas keseluruhan areal 23.718 hektar (data dari masyarakat saat FGD seko padang). Dalam perkembangannya, PT. Seko Fajar Plantation tidak melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana termaksud dalam Sertifikat HGU. Tahun 2012, Kepala BPN RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT Seko Fajar Plantation dan Surat Keputusan Nomor 6/PTT-HGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atas Tanah Hak Guna Usaha Nomor 2 atas nama PT Seko Fajar Plantation. Tanggal 28 Pebruari 2012, PT. Seko Fajar Plantation mengajukan gugatan atas Surat Keputusan tersebut, dan putusan terhadap gugatan tersebut memenangkan pihak perusahaan (PT. Seko Fajar Plantation). Karena itu, sampai saat ini tanah-tanah masyarakat secara administrasi masih dikuasai oleh PT. Seko Fajar Plantation, meski fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT. Seko Fajar Plantation tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Perkebunan Teh
Perkebunan
Displaying : 1 - 10 of 50 entries, Rows/page: