penangkapan terhadap sejumlah Masyarakat Adat dari lokasi tambang batubara PT Energi Batu Hitam (EBH)
Salah satu warga Kampung Dingin, mengatakan yang dipersoalkan warga ialah pencemaran lingkungan dan ganti tanam tumbuh. Lokasinya di lahan warga yang berdempetan milik Priska dan Jene dengan total luas 6,6 hektare
Manufacture
Pertambangan
2
2023
Masyarakat Adat Balik Sepaku Menolak Digusur
pemasangan spanduk sebagai bentuk perlawanan Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku yang menolak digusur dari lokasi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Normalisasi Sungai
Infrastruktur
3
2023
PT. WIN belum menyelesaikan sengketa terkait penyerobotan lahan warga di Desa Kerayaan, Kutai Timur.
PT.Wira Inova Nusantara melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 435 hektar dan tidak menunjukan tindakan kooperatif untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan audiensi dan kesepakatan sebelumnya.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4
2021
Konflik Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Marjun
PT TBPP menanam sawit diluar kawasan HGU yaitu diatas wilayah adat Dayak Marjun. PT TBPP melakukan pembabatan di kawasan hutan, sempadan sungai, dan kawasan pesisir
Eks-Perkebunan
Perkebunan
5
1987
Konflik Masyarakat Kampung Long Isun Dengan Dengan PT Kemakmuran Berkah Timber (TBK)
Secara geografis, Kampung Long Isun terletak di Kecamatan Long Pahangai,Kabupaten Mahakam Ulu . Berdasarkan Peta Administrasi Kabupaten Kutai Barat, dan Peta Lampiran SK Bupati Kutai Barat No. 136.146-3/K.917/2011, yang di inisiasi oleh PT. Kemakuran Berkah Timber (KBT) dan PT. Roda Mas Group, di Fasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat The Nature Conservancy (TNC) Kampung Long Isun memiliki Luas wilayah 78,040 Hektar. Namun hasil pemetaan Yang di lakukan oleh Pemerintah Kutai Barat yang di fasilitasi Oleh TNC tidak di di terima atau di sepakati oleh Kampung Long Isun dengan alasan tidak sesuai dengan batas-batas berdasarkan sejarah yang merupakan warisan leluhur Masyarakat melakukan Pemetaan Partisipatif pada April 2013 dengan melakukan survey lapangan sehingga luas wilayah berdasarkan sejarah dan pemetaan partiptasif sebagai Sejumlah 80,049 Ha. Wilayah ini menjadi sengketa antara Kampung Long Isun,dan Kampung Naha Aruq karena berbagai macam versi Kampung Naha Aruq mengkalim bahwa batas dengan Long Isun adalah Mudik Sungai Besangaq Sebelah Kanan Mudik sampai muara sungai Marong naik dari sungai Marong tembus ke Sungai Wang melewati Gunung Bayung sehingga dilihat di peta bahwa wilayah yang di klaim oleh Naha Aruq termasuk dalam wilayah administratif kampung Long Isun berdasarkan sejarah batas yang tertulis di atas. Situasi semakin konflik karena wilayah tersebut di serahkan oleh Kampung Naha Aruq kepada Perusahaan Kayu bernama PT Kemakmuran Berkat Timber (KBT) membuka Rencana Kerja Tahunan pada tahun 2014 untuk menebang dan mengambil kayunya.
HPH
Hutan Produksi
6
2008
Konflik Komunitas Adat Muara Tae/Dayak Benuaq VS PT. Borneo Surya Mining Jaya
Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%), Sekitar 8.000 hektar wilayah adat Muara Tae yang masuk kedalam konsesi PT Borneo Surya Mining Jaya, 11.200 hektar. Hasil pengechekan di Kantor Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Kantor Bappeda di tingkat Kabupaten, PT Borneo Surya Mining Jaya belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP).Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Surya Mining Jaya beroperasi di wilayah desa Muara Tae sejak bulan November tahun 2010. Berdasarkan dari akta notaris pendirian perusahaan tersebut, perusahaan perkebunan sawit ini didirikan pada 8 oktober 2007.
Batu Bara
Pertambangan
7
1975
Konflik antara PT KEM dan Penambang Pertambangan Rakyat (Tradisional)
Daerah pertambangan emas PT Kelian Equatorial Mining (PT KEM) yang berada hulu Sungai Mahakam – yang jauh sebelum keberadaan PT KEM, merupakan daerah pertambangan rakyat (tradisional), tepatnya di sekitar anak Sungai Kelian merupakan daerah asli orang Dayak yang terdiri dari beberapa suku, yang salah satunya adala Suku Kayan. Pada sekitar tahun 1948, Suku Kayan menemukan emas di daerah hulu Sungai Kelian yang merupakan daerah yang tidak berpenghuni. Akan tetapi, secara teritorial adat, daerah tersebut merupalan daerah teritorial Suku Bahau. Suku Bahau sendiri bermukim di muara Sungai Kelian. Perkampungan atau pemukiman itu disebut Long Kelian. Terdapatnya kandungan emas di daerah tersebut telah diketahui sebelumnya, namun dianggap oleh orang-orang dari Suku Bahau sendiri tidak memiliki nilai secara ekonomis atau tidak penting. Sehingga orang Suku Bahau tidak pernah menambangnya atau memanfaatkannya.
Emas
Pertambangan
8
2014
Konflik Komunitas Masyarakat Adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae VS PT. Munte Waniq Jaya Perkasa
Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%). Kampung Muara Tae menjadi Kampung Definitif pada tahun 2004 setelah di mekarkan dari Kampung Mancong. Kampung Muara Tae terdiri dari 4 empat) Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk 2.260 jiwa. Penduduk asli Kampung Muara Tae adalah suku Dayak Benuaq. Mata pencaharian asli penduduk kampung Muara Tae adalah berladang, memungut rotan, berburu, dan menyadap karet. Pada tahun 2011 PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) terlibat masalah sengketa lahan dengan warga suku dayak Benuaq yang tinggal dari Muara Tae. Perusahaan itu membuldoser paksa lahan warga untuk pembukaan lahan kelapa sawit.