DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2021 Konflik Agraria dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Dayak Marjun PT TBPP menanam sawit diluar kawasan HGU yaitu diatas wilayah adat Dayak Marjun. PT TBPP melakukan pembabatan di kawasan hutan, sempadan sungai, dan kawasan pesisir
Eks-Perkebunan
Perkebunan
2 1987 Konflik Masyarakat Kampung Long Isun Dengan Dengan PT Kemakmuran Berkah Timber (TBK) Secara geografis, Kampung Long Isun terletak di Kecamatan Long Pahangai,Kabupaten Mahakam Ulu . Berdasarkan Peta Administrasi Kabupaten Kutai Barat, dan Peta Lampiran SK Bupati Kutai Barat No. 136.146-3/K.917/2011, yang di inisiasi oleh PT. Kemakuran Berkah Timber (KBT) dan PT. Roda Mas Group, di Fasilitasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat The Nature Conservancy (TNC) Kampung Long Isun memiliki Luas wilayah 78,040 Hektar. Namun hasil pemetaan Yang di lakukan oleh Pemerintah Kutai Barat yang di fasilitasi Oleh TNC tidak di di terima atau di sepakati oleh Kampung Long Isun dengan alasan tidak sesuai dengan batas-batas berdasarkan sejarah yang merupakan warisan leluhur Masyarakat melakukan Pemetaan Partisipatif pada April 2013 dengan melakukan survey lapangan sehingga luas wilayah berdasarkan sejarah dan pemetaan partiptasif sebagai Sejumlah 80,049 Ha. Wilayah ini menjadi sengketa antara Kampung Long Isun,dan Kampung Naha Aruq karena berbagai macam versi Kampung Naha Aruq mengkalim bahwa batas dengan Long Isun adalah Mudik Sungai Besangaq Sebelah Kanan Mudik sampai muara sungai Marong naik dari sungai Marong tembus ke Sungai Wang melewati Gunung Bayung sehingga dilihat di peta bahwa wilayah yang di klaim oleh Naha Aruq termasuk dalam wilayah administratif kampung Long Isun berdasarkan sejarah batas yang tertulis di atas. Situasi semakin konflik karena wilayah tersebut di serahkan oleh Kampung Naha Aruq kepada Perusahaan Kayu bernama PT Kemakmuran Berkat Timber (KBT) membuka Rencana Kerja Tahunan pada tahun 2014 untuk menebang dan mengambil kayunya.
HPH
Hutan Produksi
3 2008 Konflik Komunitas Adat Muara Tae/Dayak Benuaq VS PT. Borneo Surya Mining Jaya Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%), Sekitar 8.000 hektar wilayah adat Muara Tae yang masuk kedalam konsesi PT Borneo Surya Mining Jaya, 11.200 hektar. Hasil pengechekan di Kantor Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Kantor Bappeda di tingkat Kabupaten, PT Borneo Surya Mining Jaya belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP).Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Surya Mining Jaya beroperasi di wilayah desa Muara Tae sejak bulan November tahun 2010. Berdasarkan dari akta notaris pendirian perusahaan tersebut, perusahaan perkebunan sawit ini didirikan pada 8 oktober 2007.
Batu Bara
Pertambangan
4 1975 Konflik antara PT KEM dan Penambang Pertambangan Rakyat (Tradisional) Daerah pertambangan emas PT Kelian Equatorial Mining (PT KEM) yang berada hulu Sungai Mahakam – yang jauh sebelum keberadaan PT KEM, merupakan daerah pertambangan rakyat (tradisional), tepatnya di sekitar anak Sungai Kelian merupakan daerah asli orang Dayak yang terdiri dari beberapa suku, yang salah satunya adala Suku Kayan. Pada sekitar tahun 1948, Suku Kayan menemukan emas di daerah hulu Sungai Kelian yang merupakan daerah yang tidak berpenghuni. Akan tetapi, secara teritorial adat, daerah tersebut merupalan daerah teritorial Suku Bahau. Suku Bahau sendiri bermukim di muara Sungai Kelian. Perkampungan atau pemukiman itu disebut Long Kelian. Terdapatnya kandungan emas di daerah tersebut telah diketahui sebelumnya, namun dianggap oleh orang-orang dari Suku Bahau sendiri tidak memiliki nilai secara ekonomis atau tidak penting. Sehingga orang Suku Bahau tidak pernah menambangnya atau memanfaatkannya.
Emas
Pertambangan
5 2014 Konflik Komunitas Masyarakat Adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae VS PT. Munte Waniq Jaya Perkasa Kampung Muara Tae adalah sebuah kampung yang berlokasi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Warga Kampung Muara Tae sangat beragam, terdiri dari warga asli (Dayak Benuaq ada sekitar 30%) dan warga pendatang (Toraja, Batak dan Jawa sekitar 70%). Kampung Muara Tae menjadi Kampung Definitif pada tahun 2004 setelah di mekarkan dari Kampung Mancong. Kampung Muara Tae terdiri dari 4 empat) Rukun Tetangga (RT), jumlah penduduk 2.260 jiwa. Penduduk asli Kampung Muara Tae adalah suku Dayak Benuaq. Mata pencaharian asli penduduk kampung Muara Tae adalah berladang, memungut rotan, berburu, dan menyadap karet. Pada tahun 2011 PT Munte Waniq Jaya Perkasa (MWJP) terlibat masalah sengketa lahan dengan warga suku dayak Benuaq yang tinggal dari Muara Tae. Perusahaan itu membuldoser paksa lahan warga untuk pembukaan lahan kelapa sawit.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 1 of 5 entries, Rows/page: