DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2011 PT. Gunung Mas Abad VS Warga Desa Bentot dan Desa Lalap
Kesehatan
Pertambangan
2 2021 Konflik antara masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan dengan perusahaan sawit di Kalimantan Tengah. Masyarakat adat Dayak Tomun di Laman Kinipan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Tergugatnya adalah bupati Lamandau, Kalimantan Tengah
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
3 2020 Konflik Hutan Adat Laman Kinipan dengan Perkebunan Sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) Pada 25 Juli 2019 warga adat Laman Kinipan mengusir eksavator yang tengah membabat hutan mereka. PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML), perusahaan perkebunan sawit membabat hutan adat Laman Kinipan sejak 2018. Padahal, menurut penuturan ATR/BPN wilayah hutan adat Kinipan berada di luar HGU perusahaan tersebut.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4 2020 Sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi perkebunan besar swasta sawit PT HMBP (Best Group). Seorang petani di Desa Penyang ditangkap di kebun sawitnya sendiri, dianggap telah mencuri tandan buah sawit di area konsesi PT. Hamparan Mas Sawit Bangun Persada (PT. HMBP).
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5 2019 Ancaman Kriminalisasi Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Masyarakat Adat Dayak Tamuan dengan Perkebunan Sawit PT Sapta Karya Damai Sengketa lahan antara PT Sapta Karya Damai (PT. SKD) dengan Kelompok Tani Masyarakat Adat Tamuan Desa Penyang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diawali pada tahun 2011 ketika PT. SKD melakukan penanaman di area lahan perkebunan masyarakat adat yang tergabung dalam Kelompok Tani Kambas Bersatu.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
6 2017 Perjuangan Masyarakat Desa Sei Hambawang Menuntut Hak Kebun Plasma kepada Perusahaan Sawit PT Surya Mas Cipta Perkasa dan PT BAFM Pemberian hak plasma kepada warga desa Sei Hambawang Kecamatan Sebagau Kuala Kabupaten Pulang Pisau dijanjikan oleh perusahaan. Saat 15 Agustus 2011 ada kesepakatan dari hasil rapat dari pemerintah daerah Pulang Pisau yang diwakili oleh Seketaris Daerah dan PT Surya Mas Cipta Perkasa yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Direktur PT SCP. Isi kesepakatan tersebut antara lain Pihak mediasi Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp.500.000 per hektar atas tanah masyarakat yang diusahakan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan. Perusahaan akan segera menyelesaikan Pembuatan Kebun Masyarakat/Kebun Plasma, serta Perbaikan jalan dan jembatan kabupaten Pulang Pisau yang dilalui oleh perusahaan. Apabila pihak kedua tidak menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan maka proses selanjutnya kan diserahkan kepada masyarakat untuk selanjutnya di proses dengan ketentuan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
7 2008 Tumpang Tindih Izin Konsesi 23 Perusahaan Sawit di tanah adat Dayak Ngaju Bermula dari proyek Kalimantan Forest and Climate Partnership (KFCP), ada 7 desa yang masuk dalam wilayah kelola seluas 20.000 Ha. Proyek ini tidak berjalan baik dan mengabaikan hak-hak masyarakat, dalam wilayah ini juga tumpang tindih dengan perizinan untuk 23 perusahaan sawit yang sekarang mempunyai izin konsesi seluas 370.000 Ha.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
8 2016 Tindak kejahatan deforestasi yang dilakukan PT PMM Konsesi PT. MMM yang terletak di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini telah memproduksi kayu ilegal, melakukan penipuan dan menyediakan konstruksi jalan yang mendorong mafia kayu lokal untuk membangun industri penggergajian kayu ilegal di dalam dan sekitar desa Bereng Malaka yang berada di dalam konsesi perkebunan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
9 2014 Hilangnya Hak Masyarakat Adat Dayak Ma’anyan Mengelola Sumber Daya Alamnya
Perkebunan Karet
Perkebunan
10 2004 PT. Korintiga Hutani VS Kelompok Tani Maju Bahaum
hutan
Hutan Produksi
Displaying : 1 - 10 of 126 entries, Rows/page: