DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2011 Komunitas Adat Pekasa Menolak Keluar dari Kawasan Hutannya Konflik-konflik dalam pengelolaan kawasan hutan masih terus berlangsung. Di Pulau Sumbawa, tim gabungan polisi dinas kehutanan 2 kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Besar) melakukan penertiban di wilayah komunitas adat Pekasa. Sebanyak 20 personil polisi dishut 2 kabupaten tersebut mengatakan bahwa kawasan hutan yang berada di wilayah adat Pekasa itu adalah kawasan hutan lindung.
hutan
Hutan Produksi
2 2014 Diusir dari Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat Talonang Terhempas Rezim Konsesi Perkebunan konflik wilayah adat di Talonang mulai terjadi sejak tahun 1992, ketika pemerintah secara sepihak menetapkan wilayah Talonang sebagai daerah transmigrasi melalui SK Gubernur NTB No.404/1992 tentang Pencadangan Tanah Transmigrasi seluas 4.050 ha. Selanjutnya pada tahun 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia mendorong masuknya investasi PT Dongfang Sisal Group yang membentuk perusahaan baru, yaitu PT Guangken Dongfang Sisal Indonesia dengan kepemilikan saham atau shareholding PT. Pulau Sumbawa Agro
area transmigran
Transmigrasi
3 2012 Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dan PT Newmont Nusa Tenggara Konflik masyarakat Cek Bocek yang menolak pembangunan tambang di wilayah leluhurnya. Pemerintah tidak mengakui keberadaan suku cek bocek sehingga tanah ulayat cek bocek diberikan kepada PT. Newmont Nusa Tenggara tanpa ada kesepakatan dari suku cek bocek.
Manufacture
Pertambangan
4 2014 tanah Masyarakat Adat sembahulun dari Masa ke Masa Taman Nasional Gunung Rinjani yang dahulunya kawasan masyarakat adat dan seluruh kekayaan yang ada di dalamnya merupakan hak masyarakat adat. Namun, sampai saat ini masyarakat adat masih merasa ketakutan memasuki kawasan tersebut, karena adanya ancaman dari pihak yang ingin menguasai wilayah adat. Masyarakat Adat Sembahulun pada masa kini, menjadi tidak berani memasuki kawasan hutan mereka sendiri sebagai akibat dari kebijakan pemerintah mengenai Hutan Negara, semenjak zaman kolonial. Masyarakat Adat Sembahulun tidak mengetahui cara untuk mempertahankan tanah yang diambil oleh oknum pejabat Kehutanan dan Perkebunan di wilayah ini. Sebagaimana tuturan Ustadz Abdurrahman Sembahulun sebagai berikut. “Pada tahun 1941, diadakan klasiran terhadap kawasan atau wilayah Kemangkuan Tanaq Sembahulun. Antara lain ada yang dijadikan tanah GG, hutan tutupan, hutan lindung, hutan Suaka Marga Satwa, dan lahan hak milik. Ada pun lahan yang dijadikan tanah GG, antara lain; Lendang Tinggi, Dalam Petung, Urat Kemitan, Kebon, Aur Ketu, Aran Puk Otak, Mercak, Dendaun, dan Selak Langan. Luas lahan yang dijadikan tanah GG sekitar 3000 ha. Lahan tutupan dan hutan lindung, antara lain Gunung Pergasingan, Gunung Anak Dara, Gunung Bao, Gunung Kukusan, Gawar Kukusan, Urat Suleman, Belukus Putek, dan Gawar Aik Kalak. Hutan Suaka Marga Satwa antara lain; Gawar Oloromba, Gawar Sebau, Pondok Mamben, Peropok, Bujangga, Lompak, Celidan, Pus-pus, Bon Jeruk, Pelar, Kanji, Ceret Merong, Koan Kalik, Urat Puk Cali, Kasia Bajang, Manto, Maletan, Urat Baras, Urat Jiring, Tengenegan, dan Pada Balong. Sedangkan, lahan yang dijadikan hak milik, antara lain Torek, Rembuk, Saklendak, Orong Dalem, Tepas, Keterik, Lahamban, Nongo, Segok, Serut, Sempaga, Monggon, Paok, Rantemas Dalem Bara Sendong Papek Belunak, Sada, Peraya, Orong Tojang, Gureja, Lauk Rura, Nangka Beleq, Rembuk, Jororng Bangket, Talun Kubur Nunggal, Lekok, Telaga, Ara Manis, Urat Lombok, Nap-Nap, Reban Dendaun, dan Manuk. Pada tahun 1950, sebagian besar lahan hak milik yang tersebut di atas dibuatkan pipil. Sekitar tahun 1960, para tokoh adat membuka kembali sebagian lahan tutupan untuk dikelola oleh masyarakat adat. Pada tahun 1979, pemerintah mengusir masyarakat dari lahannya,” tuturnya
Taman Nasional
Cagar Alam
Hutan Konservasi
5 2014 Pola kekerasan negara terhadap (Hutan) Masyarakat Adat Pekasa Pekasa merupakan salah satu komunitas masyarakat adat yang secara administrasi pemerintahan negara Republik Indonesia berada di wilayah Desa Jamu Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masyarakat Adat Pekasa memanfaatkan sumber daya alam sebagai sumber ekonomi dan sumber pangan sehari-hari. Disamping itu wilayah dan SDA juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan budaya dan spiritual khususnya untuk penyelenggaraan upacara adat. Keberadaan dan keterikatan masyarakat adat dengan wilayah dan dibuktikan dengan adanya pemukiman, kuburan leluhur, keramat dan kebun (kopi, kemiri dan tanaman lainnya).
Hutan Lindung
Hutan Lindung
Displaying : 1 of 5 entries, Rows/page: