DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2021 Konflik Lahan Pemuteran: Dari Tanah Sengketa Berharap Damara Warga yang mengolah tanah dan mendiami area tanah sengketa ini sejak zaman Belanda pun mengajukan jadi objek reforma agraria agar petani memiliki hak atas lahan. Tak heran, selama puluhan tahun, perlawanan untuk mendapat akses tanah masih diperjuangkan.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
2 2020 Aksi Petani Pisang Gianyar Pertahankan Lahan Garapannya Konflik lahan terjadi antara pemilik lahan pisang milik masyarakat Puhu dengan investor yang ingin mengubah fungsi lahan menjadi resort wisata.
hutan
Hutan Produksi
3 2021 Konflik Agraria di Bali Utara Selama hampir 100 tahun warga Sumberklampok menempati dan menggarap lahan di perbatasan Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, Bali bagian barat, tetapi hingga saat ini mereka belum mendapatkan status hak milik tanah tersebut. Ketika warga belum sepenuhnya mendapatkan hak milik sebagaimana tuntutannya, rencana baru sudah sampai ke desa mereka, pemerintah akan membangun bandara baru di lahan mereka.
Bandara
Infrastruktur
4 2012 Konflik Kehutanan PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) di Ngurah Rai Hutan Mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Ngurah Rai merupakan benteng terakhir kawasan pesisir Bali Selatan dari abrasi/erosi. Selain berfungsi sebagai pengendali intrusi air laut, mereduksi polutan dan pencemaran air agar kualitas air terjaga, serta tempat berbagai jenis fauna dan biota laut berkembang biak termasuk sebagai kawasan mitigasi bencana terutama Bencana Tsunami. Hal ini mengingat daerah ini memiliki sejarah terkena Tsunami, setidaknya tujuh kali dari tahun 1818 sampai 1994 dengan rata-rata kejadian setiap 25 tahun. Ditengah kondisi lingkungan hidup yang makin kritis, tidak disangka pada tanggal 27 Juni 2012 Gubernur Bali menerbitkan izin pengusahaan pariwisata alam di kawasan Mangrove Taman Hutan Raya Ngurah Rai kepada PT. Tirta Rahmat Bahari (PT. TRB) seluas 102.22 Ha melalui Surat Keputusan Gubernur Bali No. 1051/03-L/HK/2012. Jangka waktu yang diberikan kepada PT. TRB selama 55 tahun disertai hak prioritas selama 20 tahun. Dapat dikatakan kawasan mangrove akan diusahakan oleh PT. TRB selama 75 tahun.
Taman Hutan Raya
Hutan Konservasi
Displaying : 1 of 4 entries, Rows/page: