DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2023 Tol Kertosono-Kediri, Warga Protes Nilai Ganti Rugi Tak Sesuai Janji Ganti rugi yang diterima warga tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat
Jalan & Jalan Tol
Infrastruktur
2 2021 Kasus Sengketa Tanah di KEK JIIPE Gresik l Kendala pembebasan lahan dan adanya dugaan penguasaan lahan yang akhirnya dijual ke JIIPE.
Perkebunan
Perkebunan
3 2022 konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI Perkumpulan warga Warjoyo (Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo) ajukan permohonan kepastian hukum atas hak legalitas tanah yang sudah menempati puluhan tahun di atas obyek lahan seluas 14 Hektar (ha) sejak tahun 1950 berlokasi di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur
Kereta
Infrastruktur
4 2023 Gugatan perdata yang didaftarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III kepada Warga Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya Dilaporkan bahwa warga perak tidak ada itikad baik untuk membayar uang sewa atas lahan berstatus hak pengelolaan (HPL) yang telah ditempati selama bertahun-tahun. HPL yang ditempati warga kini sudah menjadi wewenang pihak Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya apabila ditinjau dari UU No.17 Tahun 2008
Pelabuhan
Infrastruktur
5 2022 Penyerbuan posko petani di wilayah perkebunan Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Posko Petani Desa Gadungan dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal diduga preman suruhan perusahaan perkebunan PT Rotorejo Kruwuk yang tengah bersengketa dengan petani. Sebelumnya, pada 14 Mei 2022,tiga 3 orang petani anggota Panguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) mendapat surat panggilan dari Polres Blitar dengan tuduhan pencurian dan penyerobotan lahan. Tuduhan pencurian ini dilayangkan kepada Untungdan Jarni,sedangkan penyerobotan lahan dilayangkan kepada Sungkono. Surat pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak pewaris. Untung dan Jarni difoto oleh pihak perusahaan sedang memotong kayu sengon di LPRA Desa Gadungan ,Kec. Gandusari, Blitar, Jawa Timur. Begitu pun dengan Sungkono,sedang membangun pos pupuk organik untuk persediaan pupuk bagi anggota PPKM. Difoto kemudiaan dilaporkan atas tindakan pidana
Perkebunan Karet
Perkebunan
6 2022 Konflik lahan perkebunan antara warga Tegalrejo Sumbermanjing Wetan dengan PTPN XII Pancursari
PTPN
Perkebunan
7 2022 Sengketa Proyek Waduk Jabung Ring Dyke Perubahan fungsi waduk yang awalnya berupa rawa menjadi tambak berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara ekonomi. Penggarap tambak yang dilakukan oleh orang luar daerah juga menyebabkan warga geram.
Lahan Tambak
Bendungan
8 2023 Desa Pakel dan PT. PT Bumi Sari Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa yang terus berlangsung hingga saat ini
Perkebunan
Perkebunan
9 2022 Konflik Antara Petani dengan HGU PTPN XII Kalibakar, Malang Hampir 27 tahun konflik lahan antara petani dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN XII, Kabupaten Malang, Jawa Timur belum juga usai. Padahal, area HGU perkebunan PTPN XII telah berakhir sejak tahun 2013 lalu. Sementara, warga di tiga kecamatan Dampit, Ampelgading, dan Tirtoyudho telah menggarap lahan di Kalibakar sejak tahun 1942, tepatnya ketika pendudukan kolonial Jepang di Indonesia.
PTPN
Perkebunan
10 2021 konflik tenurial warga Dusun Kutorejo Desa Kalipait dengan perhutani Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi Pada awalnya Dusun Kutorejo di bawah pemerintahan administratif Desa Kendalrejo, namun seiring bertambahnya penduduk, maka pada tahun 2001 pemerintahan Desa Kendalrejo di pecah menjadi 2 desa. Pecahan tersebut terdiri dari satu desa induk yaitu Desa Kendalrejo dan satu desa pecahan yaitu Desa Kalipait. Desa Kalipait terdiri dari 2 dusun, yaitu Dusun Purworejo dan Dusun Kutorejo. Setelah menjadi desa tersendiri, Bapak Misyadi selaku Pj. Kepala Desa pada waktu itu banyak melakukan pembenahan seperti pembangunan insfrastruktur, yang dilakukan secara bergotong royong melibatkan warga desa. Bapak Misyadi juga melakukan pendataan sistem pertanahannya, tanah-tanah milik warga dicatat dalam buku administrasi desa dan kemudian diajukan untuk bisa membayar pajak. Hal itu dilakukan supaya warga desa mendapatkan pengakuan dan hak yang sama, tak terkecuali untuk Dusun Kutorejo. Sejak jamannya Pj. Kepala Desa Bapak Misyadi, warga diusahakan untuk mendapatkan haknya, seperti dengan membayar tumpi. Bukti penguat lainnya bahwa adanya pengakuan warga Kutorejo tinggal sejak jaman Belanda dapat dilihat dalam sebuah surat keterangan Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Daerah Kehutanan Banyuwangi Selatan dengan ditandatangani oleh Bupati Kdh Kabupaten Banywangi Selatan, an Pjs. Kepala Sub Direktorat Agraria, Soekiman B. A. Tanda Penda Pendaftaran ini memuat keterangan nama dalam surat tersebut sudah menduduki sejak tahun 1935
Hutan Produksi
Hutan Produksi
Displaying : 1 - 10 of 23 entries, Rows/page: