DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2021 Kasus Sengketa Tanah di KEK JIIPE Gresik l Kendala pembebasan lahan dan adanya dugaan penguasaan lahan yang akhirnya dijual ke JIIPE.
Perkebunan
Perkebunan
2 2022 konflik surat ijo di Surabaya dan permasalahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI Perkumpulan warga Warjoyo (Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo) ajukan permohonan kepastian hukum atas hak legalitas tanah yang sudah menempati puluhan tahun di atas obyek lahan seluas 14 Hektar (ha) sejak tahun 1950 berlokasi di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur
Kereta
Infrastruktur
3 2022 Penyerbuan posko petani di wilayah perkebunan Kruwuk, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Posko Petani Desa Gadungan dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal diduga preman suruhan perusahaan perkebunan PT Rotorejo Kruwuk yang tengah bersengketa dengan petani. Sebelumnya, pada 14 Mei 2022,tiga 3 orang petani anggota Panguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) mendapat surat panggilan dari Polres Blitar dengan tuduhan pencurian dan penyerobotan lahan. Tuduhan pencurian ini dilayangkan kepada Untungdan Jarni,sedangkan penyerobotan lahan dilayangkan kepada Sungkono. Surat pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak pewaris. Untung dan Jarni difoto oleh pihak perusahaan sedang memotong kayu sengon di LPRA Desa Gadungan ,Kec. Gandusari, Blitar, Jawa Timur. Begitu pun dengan Sungkono,sedang membangun pos pupuk organik untuk persediaan pupuk bagi anggota PPKM. Difoto kemudiaan dilaporkan atas tindakan pidana
Perkebunan Karet
Perkebunan
4 2022 Konflik lahan perkebunan antara warga Tegalrejo Sumbermanjing Wetan dengan PTPN XII Pancursari
PTPN
Perkebunan
5 2022 Sengketa Proyek Waduk Jabung Ring Dyke Perubahan fungsi waduk yang awalnya berupa rawa menjadi tambak berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara ekonomi. Penggarap tambak yang dilakukan oleh orang luar daerah juga menyebabkan warga geram.
Lahan Tambak
Bendungan
6 2022 Konflik Antara Petani dengan HGU PTPN XII Kalibakar, Malang Hampir 27 tahun konflik lahan antara petani dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN XII, Kabupaten Malang, Jawa Timur belum juga usai. Padahal, area HGU perkebunan PTPN XII telah berakhir sejak tahun 2013 lalu. Sementara, warga di tiga kecamatan Dampit, Ampelgading, dan Tirtoyudho telah menggarap lahan di Kalibakar sejak tahun 1942, tepatnya ketika pendudukan kolonial Jepang di Indonesia.
PTPN
Perkebunan
7 2021 konflik tenurial warga Dusun Kutorejo Desa Kalipait dengan perhutani Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi Pada awalnya Dusun Kutorejo di bawah pemerintahan administratif Desa Kendalrejo, namun seiring bertambahnya penduduk, maka pada tahun 2001 pemerintahan Desa Kendalrejo di pecah menjadi 2 desa. Pecahan tersebut terdiri dari satu desa induk yaitu Desa Kendalrejo dan satu desa pecahan yaitu Desa Kalipait. Desa Kalipait terdiri dari 2 dusun, yaitu Dusun Purworejo dan Dusun Kutorejo. Setelah menjadi desa tersendiri, Bapak Misyadi selaku Pj. Kepala Desa pada waktu itu banyak melakukan pembenahan seperti pembangunan insfrastruktur, yang dilakukan secara bergotong royong melibatkan warga desa. Bapak Misyadi juga melakukan pendataan sistem pertanahannya, tanah-tanah milik warga dicatat dalam buku administrasi desa dan kemudian diajukan untuk bisa membayar pajak. Hal itu dilakukan supaya warga desa mendapatkan pengakuan dan hak yang sama, tak terkecuali untuk Dusun Kutorejo. Sejak jamannya Pj. Kepala Desa Bapak Misyadi, warga diusahakan untuk mendapatkan haknya, seperti dengan membayar tumpi. Bukti penguat lainnya bahwa adanya pengakuan warga Kutorejo tinggal sejak jaman Belanda dapat dilihat dalam sebuah surat keterangan Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Daerah Kehutanan Banyuwangi Selatan dengan ditandatangani oleh Bupati Kdh Kabupaten Banywangi Selatan, an Pjs. Kepala Sub Direktorat Agraria, Soekiman B. A. Tanda Penda Pendaftaran ini memuat keterangan nama dalam surat tersebut sudah menduduki sejak tahun 1935
Hutan Produksi
Hutan Produksi
8 2021 Konflik Agraria antara Warga Desa Ngrandu dengan Perhutani KPH Kediri Warga Desa Ngrandu mengalami konflik tanah dengan Perhutani KPH Kediri yang meng-klaim adanya beberapa dusun adalah merupakan kawasan hutan semenjak tahun 2004 . Bagi masyarakat, keabsahan tanah di Desa Ngrandu seluas 67,5 ha merupakan tanah hak, setidaknya merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 10/Pdt.GG/2005/PN.TL tanggal 31 Oktober 2005 yang memutuskan bahwa 17 orang warga Ngrandu merupakan pemilik tanah dengan mendasarkan bukti-bukti hak berupa nomor persil tanah, Leter C dan tercantum dalam Peta Desa Ngrandu. Permasalahan konflik tanah secara resmi mulai berkembang semenjak bulan Mei 2011 dimana pengajuan sertifikat tanah kepada Kantor BPN Trenggalek melalui Sertifikat Massal Swadaya (SMS) sebanyak 127 bidang tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya klaim telah memasuki kawasan hutan dari Perhutani KPH Kediri hingga sekarang ini. Padahal, warga selaku pemohon sertifikat tanah telah menyerahkan persyaratan permohonan sertifikat, melakukan pembayaran pendaftaran dan melunasi biaya pengukuran atas masing-masing bidang tanah saat dilakukan pengukuran tanah di lokasi oleh petugas BPN Trenggalek. Beragam upaya telah dilakukan warga desa bersama Pemerintahan Desa Ngrandu baik audiensi, hearing maupun unjuk rasa kepada BPN Trenggalek, Bupati Trenggalek, DPRD Trenggalek, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Ironisnya, dihentikannya proses pengajuan sertifikat melalui SMS oleh BPN Trenggalek ini juga mendasarkan kepada “Rekomendasi Hasil Rapat KPK” pada bulan April 2017.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
9 2021 Konflik lahan antara warga Dusun Pondokasem, desa Kedungasri, kec. Tegaldlimo, Kab. Banyuwangi dengan Perum Perhutani Sengketa lahan antara Warga Dusun Pondokasem, Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo Kab. Banyuwangi Jawa Timur dengan Perum Perhutani masih terjadi hingga saat ini. Perum Perhutani mengklaim bahwa wilayah Dusun Pondokasem masuk di dalam peta kerja Perum perhutani ( Tenurial ). Fakta dilapangan, masyarakat telah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1941, bahkan Pemerintah Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo juga mempunyai peta desa dan letter C yang menyatakan bahwa keberadaan dusun Pondokasem masuk di dalam adminitrasi desa kedungasri. Dengan adanya sengketa tersebut, pembangunan kawasan tersebut menjadi terhambat, tanah milik warga tidak dapat disertifikasi oleh BPN. Untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan, warga Pondokasem bersama dengan Pemerintah Desa kedungasri mengajukan areal tersebut kepada Pemerintah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
10 2020 Kriminalisasi Petani Desa Bayu Songon Banyuwangi oleh Perhutani Supon petani desa Bayu Songgon Banyuwangi ditangkap oleh 6 orang polisi dan 10 orang dari pihak perhutani karena memungut kayu dari hutan yang ada di desanya. Pihak Pihak Perhutani mengklaim bahwa kayu yang dipungut oleh Supon adalah milik Perhutani
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 1 - 10 of 20 entries, Rows/page: