DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2021 Kasus Sengketa Tanah di KEK JIIPE Gresik l Kendala pembebasan lahan dan adanya dugaan penguasaan lahan yang akhirnya dijual ke JIIPE.
Perkebunan
Perkebunan
2 2021 konflik tenurial warga Dusun Kutorejo Desa Kalipait dengan perhutani Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi Pada awalnya Dusun Kutorejo di bawah pemerintahan administratif Desa Kendalrejo, namun seiring bertambahnya penduduk, maka pada tahun 2001 pemerintahan Desa Kendalrejo di pecah menjadi 2 desa. Pecahan tersebut terdiri dari satu desa induk yaitu Desa Kendalrejo dan satu desa pecahan yaitu Desa Kalipait. Desa Kalipait terdiri dari 2 dusun, yaitu Dusun Purworejo dan Dusun Kutorejo. Setelah menjadi desa tersendiri, Bapak Misyadi selaku Pj. Kepala Desa pada waktu itu banyak melakukan pembenahan seperti pembangunan insfrastruktur, yang dilakukan secara bergotong royong melibatkan warga desa. Bapak Misyadi juga melakukan pendataan sistem pertanahannya, tanah-tanah milik warga dicatat dalam buku administrasi desa dan kemudian diajukan untuk bisa membayar pajak. Hal itu dilakukan supaya warga desa mendapatkan pengakuan dan hak yang sama, tak terkecuali untuk Dusun Kutorejo. Sejak jamannya Pj. Kepala Desa Bapak Misyadi, warga diusahakan untuk mendapatkan haknya, seperti dengan membayar tumpi. Bukti penguat lainnya bahwa adanya pengakuan warga Kutorejo tinggal sejak jaman Belanda dapat dilihat dalam sebuah surat keterangan Tanda Pendaftaran yang dikeluarkan oleh Daerah Kehutanan Banyuwangi Selatan dengan ditandatangani oleh Bupati Kdh Kabupaten Banywangi Selatan, an Pjs. Kepala Sub Direktorat Agraria, Soekiman B. A. Tanda Penda Pendaftaran ini memuat keterangan nama dalam surat tersebut sudah menduduki sejak tahun 1935
Hutan Produksi
Hutan Produksi
3 2021 Konflik Agraria antara Warga Desa Ngrandu dengan Perhutani KPH Kediri Warga Desa Ngrandu mengalami konflik tanah dengan Perhutani KPH Kediri yang meng-klaim adanya beberapa dusun adalah merupakan kawasan hutan semenjak tahun 2004 . Bagi masyarakat, keabsahan tanah di Desa Ngrandu seluas 67,5 ha merupakan tanah hak, setidaknya merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor : 10/Pdt.GG/2005/PN.TL tanggal 31 Oktober 2005 yang memutuskan bahwa 17 orang warga Ngrandu merupakan pemilik tanah dengan mendasarkan bukti-bukti hak berupa nomor persil tanah, Leter C dan tercantum dalam Peta Desa Ngrandu. Permasalahan konflik tanah secara resmi mulai berkembang semenjak bulan Mei 2011 dimana pengajuan sertifikat tanah kepada Kantor BPN Trenggalek melalui Sertifikat Massal Swadaya (SMS) sebanyak 127 bidang tidak dapat diproses lebih lanjut karena adanya klaim telah memasuki kawasan hutan dari Perhutani KPH Kediri hingga sekarang ini. Padahal, warga selaku pemohon sertifikat tanah telah menyerahkan persyaratan permohonan sertifikat, melakukan pembayaran pendaftaran dan melunasi biaya pengukuran atas masing-masing bidang tanah saat dilakukan pengukuran tanah di lokasi oleh petugas BPN Trenggalek. Beragam upaya telah dilakukan warga desa bersama Pemerintahan Desa Ngrandu baik audiensi, hearing maupun unjuk rasa kepada BPN Trenggalek, Bupati Trenggalek, DPRD Trenggalek, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur. Ironisnya, dihentikannya proses pengajuan sertifikat melalui SMS oleh BPN Trenggalek ini juga mendasarkan kepada “Rekomendasi Hasil Rapat KPK” pada bulan April 2017.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
4 2021 Konflik lahan antara warga Dusun Pondokasem, desa Kedungasri, kec. Tegaldlimo, Kab. Banyuwangi dengan Perum Perhutani Sengketa lahan antara Warga Dusun Pondokasem, Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo Kab. Banyuwangi Jawa Timur dengan Perum Perhutani masih terjadi hingga saat ini. Perum Perhutani mengklaim bahwa wilayah Dusun Pondokasem masuk di dalam peta kerja Perum perhutani ( Tenurial ). Fakta dilapangan, masyarakat telah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1941, bahkan Pemerintah Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo juga mempunyai peta desa dan letter C yang menyatakan bahwa keberadaan dusun Pondokasem masuk di dalam adminitrasi desa kedungasri. Dengan adanya sengketa tersebut, pembangunan kawasan tersebut menjadi terhambat, tanah milik warga tidak dapat disertifikasi oleh BPN. Untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan, warga Pondokasem bersama dengan Pemerintah Desa kedungasri mengajukan areal tersebut kepada Pemerintah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
5 2020 Kriminalisasi Petani Desa Bayu Songon Banyuwangi oleh Perhutani Supon petani desa Bayu Songgon Banyuwangi ditangkap oleh 6 orang polisi dan 10 orang dari pihak perhutani karena memungut kayu dari hutan yang ada di desanya. Pihak Pihak Perhutani mengklaim bahwa kayu yang dipungut oleh Supon adalah milik Perhutani
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
6 1976 Konflik Agraria Masyarakat Horjokuncuran VS TNI Tanah Desa Harjokuncaran berdasarkan SK DJA Nomor 190/Dja/1981 tanggal 1 Desember tahun 1981, menetapkan tanah verponding No 926, 752, 708, 7311,1290 dan 1311 sudah ditetapkan tanah yang Obyek Landerform. Berdasarkan SK tersebut tanah seharusnya didistribusikan kepada 2.525 KK kepada petani yang berada di Desa Harjokuncaran. Namun,pada 16 Januari 1970, ada Musyawarah Batu yang dihadiri oleh Muspika Kabupaten Malang, Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Timur selaku ketua pertimbangan perkebunan, sekertaris Landreform tingkat I Jawa Timur, Muspika Kabupaten Malang, pengawasan pendaftaran tanah kabupaten Malang, pembantu Bupati KDH tingkat II kabupaten Malang dari Turen, Tri Tunggal kecamatan Sumbermanjing Wetan, Direksi Dwikora kesatuan VII dari Surabaya serta Administrator perkebunan Telogorojo tanpa kehadiran warga desa Harjokuncaran maupun kepala desa. Inti dari musyawarah tersebut bahwa tanah perkebunan yang menjadi ladang pertanian dan tempat tinggal penduduk harus kembali dalam kekuasaan perkebunan.
Perkebunan Karet
Perkebunan
7 2012 Konflik Masyarakat Tumpang Pitu dengan PT BSI Gunung Tumpang Pitu yang masuk wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan lokasi tambang emas dari PT Bumi Suksindo ( PT BSI) seluas 4.998 Ha, melalui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. IUP OP BSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
Emas
Pertambangan
8 1965 Sengketa Lahan Antara PT Sumber Manggis dan Masyarakat Desa Jogomulyan, Malang Perkebunan yang berada di Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Malang, pada awal mulanya merupakan sebuah perkebunan yang dikuasai oleh kolonial Belanda yang diberikan melalui hak erfpacht, namun kemudian karena Belanda pada tahun 1942 menyerah tanpa syarat kepada penjajah Jepang lahan perkebunan menjadi terlantar. Setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, masyarakat petani yang dahulu menjadi pekerja paksa perkebunan Belanda tersebut mulai memberanikan dan mengorganisir diri mereka untuk menguasai perkebunan bekas hak erfpacht tersebut. Masyarakat mulai menanami tanaman yang mereka inginkan, yang pada umumnya berupa tanaman pangan seperti padi dan ketela.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
9 1959 Sengketa Lahan antara TNI AD dan Petani Desa Sukorejo, Jember Pada awal abad ke 19, banyak migran yang berasa dari banyak daerah bermigrasi ke wilayah-wilayah yang masih berupa kawasan hutan untuk dibuka atau dibabat sebagai lahan pertanian ataupun perkebunan. Tak terkecuali kolonalis Belanda yang pada awal abad 19 terus melakukan eksplorasi hingga ke timur Pulau Jawa. Salah satu wilayah tersebut adalah Jember yang memiliki tanah yang subur untuk pelbagai macam jenis komoditas. Seorang yang bernama Onderneemer George Birnie menemukan lahan potensial unuk budidaya tanaman tembakau yang berada di Keresidenan Besuki yang pada 1858 mulai merintis wilayah yang secara umum masih merupakan kawasan hutan. Dengan modal yang dimiliki, Birnie, mengdatangkan para migran dan juga para pendatang lainnya untuk bekerja (secara paksa) padanya merintis kawasaan hutan tersebut dan juga membangun rel Penarukan-Klakah guna percepatan sarana distirbusi dan produksi. Kawasan yang telah dirintisnya akhirnya diajukan kepada pemerintah Belanda guna membuka perusahaan perkebunan tembakau. Pada 1870 terbitlah hak erfpacht untuk pengelolaan perkebunan selama 75 tahun oleh sebuah perusahaan Belanda bernama Landbouw Matschapij Ould Djember (LMOD). Hak erfpacht yang dimiliki oleh LMOD salah satunya adalah yang berada di wilayah Sukorejo melalui hak erfpacht NV LMOD Verponding No. 414.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
10 1974 Sengketa Lahan PT Nyunyur Baru (PT Kismo Handayani), Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Blitar Desa soso merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Secara geografis Desa Soso berada di lereng gunung yang sebagian besar wilayahnya adalah perkebunan dan pertanian. Pada awal mulanya, Desa Soso merupakan bagian dari hak erfpacht Verponding No. 39, 32, 120, 308, dan 309 dengan luas lahan sekitar 472,78 Ha atas nama NV. Handels Vereniging Amsterdam. Akibat dari gejolak ekonomi global yang merusak pasar dan produksi, perusahaan NV. Handels Vereniging Amsterdam mengalami kebangkrutan/pailit. Besarnya utang kepada bank tidak dapat dilunasi sehingga lahan perkebunan yang diusahakannya menjadi terlantar.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
Displaying : 1 - 10 of 15 entries, Rows/page: