DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 1976 Konflik Agraria Masyarakat Horjokuncuran VS TNI Tanah Desa Harjokuncaran berdasarkan SK DJA Nomor 190/Dja/1981 tanggal 1 Desember tahun 1981, menetapkan tanah verponding No 926, 752, 708, 7311,1290 dan 1311 sudah ditetapkan tanah yang Obyek Landerform. Berdasarkan SK tersebut tanah seharusnya didistribusikan kepada 2.525 KK kepada petani yang berada di Desa Harjokuncaran. Namun,pada 16 Januari 1970, ada Musyawarah Batu yang dihadiri oleh Muspika Kabupaten Malang, Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Jawa Timur selaku ketua pertimbangan perkebunan, sekertaris Landreform tingkat I Jawa Timur, Muspika Kabupaten Malang, pengawasan pendaftaran tanah kabupaten Malang, pembantu Bupati KDH tingkat II kabupaten Malang dari Turen, Tri Tunggal kecamatan Sumbermanjing Wetan, Direksi Dwikora kesatuan VII dari Surabaya serta Administrator perkebunan Telogorojo tanpa kehadiran warga desa Harjokuncaran maupun kepala desa. Inti dari musyawarah tersebut bahwa tanah perkebunan yang menjadi ladang pertanian dan tempat tinggal penduduk harus kembali dalam kekuasaan perkebunan.
Perkebunan Karet
Perkebunan
2 2012 Konflik Masyarakat Tumpang Pitu dengan PT BSI Gunung Tumpang Pitu yang masuk wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan lokasi tambang emas dari PT Bumi Suksindo ( PT BSI) seluas 4.998 Ha, melalui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012. IUP OP BSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
Emas
Pertambangan
3 1965 Sengketa Lahan Antara PT Sumber Manggis dan Masyarakat Desa Jogomulyan, Malang Perkebunan yang berada di Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Malang, pada awal mulanya merupakan sebuah perkebunan yang dikuasai oleh kolonial Belanda yang diberikan melalui hak erfpacht, namun kemudian karena Belanda pada tahun 1942 menyerah tanpa syarat kepada penjajah Jepang lahan perkebunan menjadi terlantar. Setelah kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, masyarakat petani yang dahulu menjadi pekerja paksa perkebunan Belanda tersebut mulai memberanikan dan mengorganisir diri mereka untuk menguasai perkebunan bekas hak erfpacht tersebut. Masyarakat mulai menanami tanaman yang mereka inginkan, yang pada umumnya berupa tanaman pangan seperti padi dan ketela.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
4 1959 Sengketa Lahan antara TNI AD dan Petani Desa Sukorejo, Jember Pada awal abad ke 19, banyak migran yang berasa dari banyak daerah bermigrasi ke wilayah-wilayah yang masih berupa kawasan hutan untuk dibuka atau dibabat sebagai lahan pertanian ataupun perkebunan. Tak terkecuali kolonalis Belanda yang pada awal abad 19 terus melakukan eksplorasi hingga ke timur Pulau Jawa. Salah satu wilayah tersebut adalah Jember yang memiliki tanah yang subur untuk pelbagai macam jenis komoditas. Seorang yang bernama Onderneemer George Birnie menemukan lahan potensial unuk budidaya tanaman tembakau yang berada di Keresidenan Besuki yang pada 1858 mulai merintis wilayah yang secara umum masih merupakan kawasan hutan. Dengan modal yang dimiliki, Birnie, mengdatangkan para migran dan juga para pendatang lainnya untuk bekerja (secara paksa) padanya merintis kawasaan hutan tersebut dan juga membangun rel Penarukan-Klakah guna percepatan sarana distirbusi dan produksi. Kawasan yang telah dirintisnya akhirnya diajukan kepada pemerintah Belanda guna membuka perusahaan perkebunan tembakau. Pada 1870 terbitlah hak erfpacht untuk pengelolaan perkebunan selama 75 tahun oleh sebuah perusahaan Belanda bernama Landbouw Matschapij Ould Djember (LMOD). Hak erfpacht yang dimiliki oleh LMOD salah satunya adalah yang berada di wilayah Sukorejo melalui hak erfpacht NV LMOD Verponding No. 414.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
5 1974 Sengketa Lahan PT Nyunyur Baru (PT Kismo Handayani), Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Blitar Desa soso merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Secara geografis Desa Soso berada di lereng gunung yang sebagian besar wilayahnya adalah perkebunan dan pertanian. Pada awal mulanya, Desa Soso merupakan bagian dari hak erfpacht Verponding No. 39, 32, 120, 308, dan 309 dengan luas lahan sekitar 472,78 Ha atas nama NV. Handels Vereniging Amsterdam. Akibat dari gejolak ekonomi global yang merusak pasar dan produksi, perusahaan NV. Handels Vereniging Amsterdam mengalami kebangkrutan/pailit. Besarnya utang kepada bank tidak dapat dilunasi sehingga lahan perkebunan yang diusahakannya menjadi terlantar.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
6 1952 Sengketa Lahan PDP Jember dengan Masyarakat Ketajek Sengketa lahan di Perkebunan Ketajek berada di dua desa, yaitu Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember. Secara geografis kedua desa ini berada di wilayah yang memiliki tanah subur karena berdampingan langsung dengan gunung vulkanik, Argopuro. Dengan kondisi tersebut, wilayah yang berada di dataran tinggi ini sangat mendukung baik untuk pertanian, maupun perkebunan. Pada masa kolonial Belanda, lahan Ketajek merupakan lahan yang berdiri di ata alas hak erfpacht Verponding No. 2712 seluas 125,73 Ha dan verponding No. 2713 dengan luas 352,14 Ha, yang bila dijumlahkan seluas 477,87 Ha atas kepemilikan Landbouw Maatschppij Oud Djember (LMOD) yang dimiliki seorang asing bernama George Bernie untuk ditanami tanaman kopi dan kakao.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
7 2014 Pembangunan Pariwisata dan Perampasan Ruang Hidup Rakyat Tengger Pada tahun 1960-an warga desa ranupani tidak masalah dengan pemerintah yang mengklaim bahwa daerah sekitar mereka dijadikan hutan negara karena saat itu warga desa hanya 50KK, asalkan warga desa tidak dibatasi aksesnya untuk memanfaatkan hutan yang digunakan sebagai sumber kehidupan muali dari air bersih, tanaman obat, kayu bakar, dan pangan/rumput untuk hewan ternak mereka. Namun, pembatasan akses terhadap hutan mulai dirasakan penduduk pada Pertengahan 1970-an ketika Perhutani mulai intensif mengelola hutan di sekitar wilayah Ranu Pani, khususnya hutan lindung dan hutan produksi. Perhutani mulai memberlakukan larangan penebangan pohon, sementara warga hanya boleh memanfaatkan kayu bakar dari pohon yang sudah roboh, dahan, serta ranting pohon yang berjatuhan. Semenjak periode 2000-an, Balai Taman Nasional mulai memberlakukan larangan secara ketat terkait aturan penggunaan kawasan sesuai batas zonasi pengelolaan. Dengan posisi yang terkepung Taman Nasional terjadilah pembatasan hak-akses atas lahan dan manfaat kawasan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga, upacara, dan ritual adat. Bagaimanapun kebutuhan lahan menjadi bagian penting kehidupan penduduk Ranupani yang didominasi petani dan buruh tani. Selain itu, menjadi tidak rasional apabila pemenuhan kebutuhan kayu bakar penduduk Ranupani harus dipenuhi dari luar wilayah Ranupani.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
8 2013 Sengketa lahan mangaran
PTPN
Perkebunan
9 2013 Sengketa lahan Masyarakat Curahnongko dan Andongrejo Dengan PTPN XII
PTPN
Perkebunan
Displaying : 1 of 9 entries, Rows/page: