Pro dan kontra pungutan atas pelimpahan HGU PT Rumpun Sari Antan
Serikat Tani Mandiri (STaM) dan KPA Wilayah Jawa Tengah pertanyakan tindakan PT. Rumpun Sari Anta (RSA) yang meminta pungutan kepada para petani terkait pelepasan tanah HGU mereka yang telah ditelantarkan
Pih.
ak perusahaan meminta ganti rugi pada masyarakat terhadap tanah HGU yang mau dilepaskan. Dengan nominal Rp.50 ribu per meter untuk tanah permukiman dan Rp.40 ribu per meter untuk tanah perkebunan atau sawah. Para kepala desa yang hadir juga mendukung hal tersebut
Perkebunan
Perkebunan
2
2016
Penggusuran rumah masyarakat Kebonharjo oleh PT. KAI untuk pembangunan rel kereta Stasiun Tawang hingga Pelabuhan Tanjung Mas
Pada tahun 2015, PT. KAI berencana membuka jalur kereta api baru dari Stasiun Tawang hingga Pelabuhan Tanjung Mas. Hal ini dikarenakan masyarakat Kebonharjo telah memiliki sertifikat hak kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2001. Pada tanggal 19 Mei 2016, terjadi penggusuran oleh PT KAI dengan menggunakan alat berat dibantu aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP. Disitulah terjadi bentrok antara warga dengan aparat.
Kereta
Infrastruktur
3
2021
HGU dari PT Sinar Kartasura diklaim terdapat tanah milik PT KAI
Terjadinya tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah HGU PT. Sinar Kartasura dengan PT.KAI dan Masyarakat disebabkan oleh masing-masing pihak yang berkonflik dimana pihak PT. Sinar Kartasura dan PT. KAI sama-sama menelantarkan tanahnya
Kereta
Infrastruktur
4
2022
Persoalan Tanah eks Sikasur
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pemalang memberikan laporan kepada Plt Bupati Pemalang atas penyelesaian masalah tanah di Eks Desa Sikasur yang kini menjadi Desa Sodongbasari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Semua proses pemberkasan peralihan surat hak atas tanah telah selesai, dan diharapkan pada akhir Maret 2023 masyarakat bisa langsung memanfaatkannya sebagai lahan pertanian
Eks-Perkebunan
Perkebunan
5
2022
Sengketa Tanah Masyarakat Wonorejo, Bupati Blora, dan Perhutani
Masyarakat merasa keberatan apabila harus melakukan pembelian tanah bekas Perhutani dari Pemerintah Kabupaten Blora
Perum Perhutani
Perkebunan
6
2022
KSPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan: Mega Proyek Industri Pariwisata Massal, Rakyat Kian Marjinal
Warga Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur menuding pemerintah menjagal cagar budaya terkait konflik tanah di wilayah mereka. Warga mengadukan ke Ombudsman Jawa Tengah terkait klaim Balai Konservasi Borobudur, yang merupakan instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
-
Pariwisata
7
2020
Kasus penggusuran di Kentingan, Surakarta
Terjadi penggusuran paksa terhadap rumah milik 19 warga dan beberapa kios dagang warga yang dilakukan oleh Satpol PP Surakarta dan Kepolisian Resor Surakarta tanpa memiliki dasar hukum dan syarat dengan perlakukan intimidatif.
Pendidikan
Sarana Umum
8
1965
Konflik tanah antara masyarakat Desa Karangreja, Mekarsari, dan Caruy dengan PT. RSA dan pemerintah
Perkebunan Karet
Perkebunan
9
2021
Konflik lahan antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah
Konflik yang terjadi antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah akibat kesepakatan yang dibatalkan secara sepikah oleh pemerintah daerah.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
10
2000
Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara
Konflik tanah eks perkebunan teh antara warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kabupaten Bejen dengan Perum Perhutani KPH Kedu Utara belum menemui titik akhir. Areal lahan konflik seluas 81 herkar tersebut merupakan Eks Perkebunan Teh tersebut merupakan tanah GG (goverment ground) sebagaimana tercatat dalam Peta Desa Lowungu tahun 1958 serta telah terbit surat tanah Petok D/Letter D sejak tahun 1968. Sedangkan Perhutani meng-klaim bahwa tanah Ngrimpak merupakan kawasan hutan berdasarkan Dokumen Process Verbaal tanggal 15 Desember 1941. Terjadinya dualisme klaim terkait keabsahan status tanah di Dusun Ngrimpak ini berlarut-larut hingga sekarang ini. Berbagai upaya penyelesaian konflik tanah telah ditempuh oleh warga Ngrimpak sejak tahun 2000 silam. Warga Ngrimpak aktif dengan melibatkan jajaran Perangkat Desa melakukan audiensi maupun mediasi secara resmi kepada Bupati Temanggung, Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Pertanahan/BPN dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.