DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2021 Pro dan kontra pungutan atas pelimpahan HGU PT Rumpun Sari Antan Serikat Tani Mandiri (STaM) dan KPA Wilayah Jawa Tengah pertanyakan tindakan PT. Rumpun Sari Anta (RSA) yang meminta pungutan kepada para petani terkait pelepasan tanah HGU mereka yang telah ditelantarkan Pih. ak perusahaan meminta ganti rugi pada masyarakat terhadap tanah HGU yang mau dilepaskan. Dengan nominal Rp.50 ribu per meter untuk tanah permukiman dan Rp.40 ribu per meter untuk tanah perkebunan atau sawah. Para kepala desa yang hadir juga mendukung hal tersebut
Perkebunan
Perkebunan
2 2016 Penggusuran rumah masyarakat Kebonharjo oleh PT. KAI untuk pembangunan rel kereta Stasiun Tawang hingga Pelabuhan Tanjung Mas Pada tahun 2015, PT. KAI berencana membuka jalur kereta api baru dari Stasiun Tawang hingga Pelabuhan Tanjung Mas. Hal ini dikarenakan masyarakat Kebonharjo telah memiliki sertifikat hak kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2001. Pada tanggal 19 Mei 2016, terjadi penggusuran oleh PT KAI dengan menggunakan alat berat dibantu aparat gabungan kepolisian dan Satpol PP. Disitulah terjadi bentrok antara warga dengan aparat.
Kereta
Infrastruktur
3 2021 HGU dari PT Sinar Kartasura diklaim terdapat tanah milik PT KAI Terjadinya tumpang tindih penguasaan dan pemilikan tanah HGU PT. Sinar Kartasura dengan PT.KAI dan Masyarakat disebabkan oleh masing-masing pihak yang berkonflik dimana pihak PT. Sinar Kartasura dan PT. KAI sama-sama menelantarkan tanahnya
Kereta
Infrastruktur
4 2020 Kasus penggusuran di Kentingan, Surakarta Terjadi penggusuran paksa terhadap rumah milik 19 warga dan beberapa kios dagang warga yang dilakukan oleh Satpol PP Surakarta dan Kepolisian Resor Surakarta tanpa memiliki dasar hukum dan syarat dengan perlakukan intimidatif.
Pendidikan
Sarana Umum
5 1965 Konflik tanah antara masyarakat Desa Karangreja, Mekarsari, dan Caruy dengan PT. RSA dan pemerintah
Perkebunan Karet
Perkebunan
6 2021 Konflik lahan antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah Konflik yang terjadi antara PTSR ( Paguyuban Tani Sri Rejeki) dengan pemerintah daerah akibat kesepakatan yang dibatalkan secara sepikah oleh pemerintah daerah.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
7 2000 Konflik agraria antara warga Dusun Ngrimpak dengan Perhutani KPH Kedu Utara Konflik tanah eks perkebunan teh antara warga Dusun Ngrimpak, Desa Lowungu, Kabupaten Bejen dengan Perum Perhutani KPH Kedu Utara belum menemui titik akhir. Areal lahan konflik seluas 81 herkar tersebut merupakan Eks Perkebunan Teh tersebut merupakan tanah GG (goverment ground) sebagaimana tercatat dalam Peta Desa Lowungu tahun 1958 serta telah terbit surat tanah Petok D/Letter D sejak tahun 1968. Sedangkan Perhutani meng-klaim bahwa tanah Ngrimpak merupakan kawasan hutan berdasarkan Dokumen Process Verbaal tanggal 15 Desember 1941. Terjadinya dualisme klaim terkait keabsahan status tanah di Dusun Ngrimpak ini berlarut-larut hingga sekarang ini. Berbagai upaya penyelesaian konflik tanah telah ditempuh oleh warga Ngrimpak sejak tahun 2000 silam. Warga Ngrimpak aktif dengan melibatkan jajaran Perangkat Desa melakukan audiensi maupun mediasi secara resmi kepada Bupati Temanggung, Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Pertanahan/BPN dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
hutan
Hutan Produksi
8 2018 Warga Desa Wadas Tolak Tambang Batu untuk Bendungan Bener Berdasarkan amdal proyek bendungan bener, lahan yang akan dieksploitasi untuk lokasi quarry (bahan material) seluas 145 hektar dan 8,64 hektarnya untuk jalan akses pengambilan material, dalam penyusunan dokumen amdal dan penerbitan izin lingkungan telah menyebabkan warga Desa Wadas tidak mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat tidak dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan
PLTA
Bendungan
9 2017 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara PT. Sumber Segara Primadaya Cilacap, Jawa Tengah Perusak Lingkungan Hidup yang Mematikan Hadirnya PLTU membuat hak warga untuk mendapat udara bersih tercabut. Perampasan tanah juga membuat keadaan hidup masyarakat semakin tidak nyaman dan resah dan menjual tanah serta bangunannya kepada PLTU, tidak hanya wilayah tinggal namun wilayah pertanian yang sejak dulu menjadi sumber mata pencaharian lenyap akibat sawah yang selalu gagal panen
PLTU
Infrastruktur Energi Listrik
10 2018 Perampasan Tanah Warga untuk Pembangunan Bendungan Pasuruhan, Magelang Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) berkehendak membangun bendungan di Desa Pasuruhan, Magelang dan sekitarnya. Kabarnya proyek ini akan mensupport debit air sebanyak 70% untuk Yogyakarta dengan rincian 1.100 liter/detik dan 30% sisanya untuk Kabupaten Magelang.
PLTA
Infrastruktur Energi Listrik
Displaying : 1 - 10 of 19 entries, Rows/page: