Konflik Tanah, Warga Desa Batulawang dijadikan Tameng Spekulan Tanah
Lembaga Bank Tanah lakukan penjualan tanah milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (PT MPM) di Batulawang kepada investor gelap dengan menjanjikan SHM.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
2
2021
Perampasan Tanah Warga Desa Pagerwangi Punclut, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat oleh PT DAM Utama Sakti Prima
Perampasan Tanah Warga Desa Pagerwangi Punclut, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat oleh PT DAM Utama Sakti Prima
-
Pariwisata
3
2021
Warga Binong dan Maleer Korban Penggusuran Citarum Harum Tuntut Hunian Layak
Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, korban penggusuran sempadan Sungai Cikapundung Kolot, meminta DPRD Kota Bandung memfasilitasi kelangsungan hidup mereka, guna mendapat hunian yang layak
Normalisasi Sungai
Infrastruktur
4
2023
Kriminalisasi Petani dengan Tuduhan Penyerobotan Lahan HGU PTPN VII
Empat petani mengalami kriminalisasi dengan tuduhan menyerobot lahan HGU PTPN VIII Cisaruni, di Desa Cikajang, Garut-Jawa Barat.
PTPN
Perkebunan
5
2023
Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Kembali Blokir Akses Masuk Tol Jatikarya
Blokade warga yang dilakukan di segmen Cimanggis Junction-On/Off Ramp Jatikarya dilakukan baik di Jalur A arah Cimanggis menuju Jatikarya dan Jalur B arah Jatikarya menuju Jakarta karena soal pembayaran pembebasan lahan warga yang terdampak proyek tol Cimanggis-Cibitung ruas Cimanggis-Jatikarya.
Jalan & Jalan Tol
Infrastruktur
6
2019
Konflik pembebasan lahan warga Patimban dengan Megaproyek Pelabuhan Internasional Patimban, Subang.
Pemerintah Jokowi menetapkan pembangunan Pelabuhan Internasional Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional. Inisiasi pembangunan dimulai pada 2018 dengan bantuan dana dari JICA. Meski begitu, sampai bulan Desember 2019, masih ada warga yang belum menerima ganti rugi atas hak miliknya.
Pelabuhan
Infrastruktur
7
2017
Rencana Pembangunan Rumah Deret yang Menggusur Warga RW 11 Tamansari Bandung
Kasus ini berawal dari ajakan buka bersama saat bulan puasa di rumah dinas Walikota Kota Bandung yang mana sebagian warga Tamansari diundang ke dalam acara tersebut. Alih-alih silaturahmi, ternyata acara tersebut diisi dengan sosialisasi Rumah Deret oleh Pemkot Bandung sehingga membuat warga yang hadir terheran-heran dan kaget mendengan sosialisasi yang mendadak ini. Warga merasa dijebak. Menurut Pemkot, pembangunan Rumah Deret Tamansari didasari oleh perraturan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pada SK Pertamanan Kota Bandung No. 538.2/1325A/DPKP3/2017 tertulis mengenai penetapan kompensasi bangunan, mekanisme relokasi dan pelaksanaan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Perumahan
Infrastruktur
8
1998
Konflik Perkebunan PTPN VIII VS Desa Jatisari, Garut
Masyarakat penggarap yang berada di Desa Jatisari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut yang menggarap diatas lahan Eks. HGU PTPN VIII Bunisari Lendra sejak tahun 1998 yang tergabung kedalam organisasi Serikat Petani Pasundan sangat khawatir dan takut karena PTPN VIII Bunisari Lendra melakukan pembabatan tanaman milik penggarap tersebut. Kronologis kejadian pembabatan yang dilakukan PTPN VIII Bunisari Lendra adalah sebagai berikut: Waktu Kejadian 14-15 April 2014 Pihak PTPN VIII Bunisari Lendra melakukan pembabatan terhadap tanaman pisang dan tanaman keras milik masyarakat yang berada diatas lahan Eks. HGU PTPN VIII Bunisari Lendra, lahan yang dibabat tanamannya tersebut milik 6 Orang masyarakat penggarap dengan luas lahan yang sudah di babat tanamannya seluas 3 Hektare hingga merusak 40 pohon, dan sekitar 1000 pohon pisang, menurut salah satu saksi yang bernama DD (Inisal) 35 Thn, pembabatan tersebut dilakukan oleh karyawan perkebunan PTPN VIII Bunisari Lendra dengan kawalan preman bayaran dan oknum aparat Brimob.
Eks-Perkebunan
Perkebunan
9
2007
Konflik Taman Nasional Gunung Gede Pangrango VS Desa Wates jaya dan Desa Pasir buncir, Bogor,
Masyarakat telah bermukim dan menetap sejak masa kolonial, sebagian besar bekerja menjadi buruh perkebunan jaman Belanda. Setelah kemerdekaan RI, masyarakat mulai menguasai dan menggarap lahan hutan; maka ada penggarap yang mengatakan telah menggarap lahannya sejak tahun 1945. Tahun 1978, Perum Perhutani mengusai lahan hutan Gunung Gede Pangrango menjadi Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas, termasuk yang di wilayah Desa Watesjaya dan Pasirbuncir. Sejak adanya SK Menhut No.174/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan dan Perubahan Fungsi Kawasan lalu Berita Acara Serah Terima No.002/BAST-HUKAMAS/III/2009 tanggal 6 Agustus 2009 menyatakan bahwa luas kawasan Perhutani yang diserahkan pada TNGGP adalah 7.655,03 ha sehingga total luas kawasan TNGGP adalah 22.851,03 ha. Maka lahan garapan masyarakat Desa Watesjaya dan Pasirbuncir pun diklaim masuk menjadi kawasan konservasi TNGGP sejak tahun 2009. Menurut pengakuan masyarakat, sejak tahun 2011 petugas kehutanan (polhut) TNGGP melarang masyarakat untuk menggarap lahan. Pada Juni 2015, disebarluaskan surat dari BBTNGGP mengenai Penghentian Penggarapan di Kawasan TNGGP. Surat disampaikan pada Kepala Desa di 3 kabupaten (total ada 64 desa meliputi Kab.Cianjur, Kab.Bogor dan Kab.Sukabumi). Adanya surat tersebut memancing reaksi keras masyarakat khususnya petani penggarap. Ada sekitar 200 petani penggarap di Desa Watesjaya dan Pasirbuncir. Hingga saat ini kasus ini belum diselesaikan, masyarakat merasa belum tenang untuk menggarap lahannya.
HPT
Hutan Produksi
Hutan Produksi
10
2007
Konflik Perkebunan PT. Lido Nirwana Parahyangan di Desa Watesjaya dan Desa Pasirbuncir,
Lahan perkebunan merupakan bekas perkebunan swasta milik asing yang telah dinasionalisasi oleh Pemerintah saat penyerahan kedaulatan Belanda ke Republik Indonesia. Pada tahun 1968-1971 perkebunan bernama Perusahaan Negara Perkebunan XI atau PNP XI (yang meliputi tanaman karet dan teh) dan semenjak tahun 1971 PNP XI berubah dengan nama Perseroan Terbatas Perkebunan XI atau PTP XI. Pada tanggal 11 maret 1996 PTP XI dilebur menjadi satu dengan PTP XII dan PTP XIII yang berada di Bandung dalam satu nama yaitu PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero). Ironisnya sebelum peleburan terjadi antara PTP XI, XII dan XIII menjadi PTPN VIII, ternyata telah terjadi oper alih lahan perkebunan menjadi lahan HGU (Hak Guna Usaha), milik beberapa perusahaan swasta nasional. PT. Pengembangan Agrowisata Prima (PT. PAP) menebang habis tanaman karet milik PTP XI dalam rangka pengambil alihan lahan seluas 680 Ha. PT. PAP membangun lapangan golf 18 holes (direncanakan hingga 32 holes) dan hotel Lido. PT. PAP memiliki anak perusahaan lain bernama PT. Lido Sarana Prima yang membeli tanah-tanah milik masyarakat untuk memperluas usaha bisnisnya.