Sejak bulan Juli 2020, Warga Gang Buntu II telah mengalami penggusuran yang sebenarnya dinilai cacat pada prosedur hukumnya karena tanah masih berstatus sengketa dan belum ada putusan pengadilan.
Pertamina
Pangan dan Energi
2
2023
Konflik Agraria Warga Tanah Merah dengan Pertamina hingga Terus Jadi Bursa Politik di Jakarta
Kebakaran Depo Pertamina menjadi tragedi yang menunjukkan salah satu dampak lambatnya penanganan kasus sengketa lahan. Penanganan kasus lahan tempat tinggal masyarakat yang begitu dekat dengan Depo Pertamina itu begitu lambat ditangani karena selalu menjadi lahan politisasi oleh oknum pejabat
-
Sarana Militer/Pemerintahan
3
2017
Krisis Agraris dan Ekosistem Kepulauan Seribu
Kepulauan Seribu dari beberapa dekade telah mengalami degradasi dan
kerusakan ekosistem yang tinggi. Kerusakan tersebut akibat perubahan alat tangkap
masyarakat nelayan, semakin menyempitnya wilayah darat-pemukiman bagi masyarakat,
limpahan limbah minyak kapal, limbah materi dari muara-muara sungai Teluk Jakarta,
produksi sampah yang tinggi, dan aktivitas wisata bahari. Kerusakan ekosistem berdampak
pada ketersediaan ikan tangkap bagi masyarakat nelayan. Kerusakan-kerusakan ekosistem
tersebut diperparah dengan adanya penguasaan pulau-pulau kecil oleh privat dan swasta.
Lebih dari 50% pulau-pulau di Kepulauan Seribu telah dikuasai oleh privat dan swasta.
Krisis ekosistem dan agraria memberikan konsekuensi timpang pada alternatif
penghidupan masyarakat, yaitu wisata bahari. Atas dasar penguasaan pulau-pulau kecil
dan alat produksi yang lain, bisa dipastikan bahwa pihak yang akan mendapatkan manfaat
lebih besar dari sektor wisata bahari bukanlah masyarakat nelayan, tetapi pihak yang
menguasai alat produksi wisata dan khususnya privat/swasta yang menguasai pulau-pulau
kecil.
-
Pariwisata
4
2015
Sengketa tanah Warga Pulau Pari dan Swasta
Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terhadap Dugaan Maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan penerbitan SHM No. 210 dan SHG No. 9 Tahun 2015 yang di klaim milik PT. Bumi Pari Asri (“LAHPâ€). LAHP tersebut menegaskan adanya dugaan pelanggaran administrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh BPN Jakarta Utara dalam terhadap 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 14 sertifikat Hak Guna Bangunan