Kasus antara PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Kecamatan Lepar Pongok
Kisruh antara warga Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dengan PT.Swarna Nusa Sentosa (SNS) disebabkan oleh masalah Hak Guna Usaha PT.SNS
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
2
2022
Masyarakat Dusun Aik Abik vs PT.GPL “Kembalikan Jantung Suku Mapurâ€
Masyarakat menyatakan perusahaan melakukan perusakan terhadap 11 makam leluhur Suku Mapur, serta merusak hutan adat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
3
2019
Konflik Warga Desa Berang dengan PT. Tata Hamparan Eka Persada
Adanya polemik antara warga desa Berang dengan PT THEP yang dipicu aksi penambangan oleh warga di lahan HGU PT THEP tak kunjung terselesaikan. Warga melakukan aksi besar-besaran sekitar 500 orang di PT. THEP yang merupakan gabungan dari beberapa desa yang warganya ikut menambang, yaitu desa ibul, desa peradong, desa air nyatoh, desa pangek dan banyak lagi. Warga protes dengan penertiban aktivitas pertambangan di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Perusahaan melakukan kriminalisasi dalam melakukan penertiban, aparat baik polri maupun TNI. Alasan warga nekat menambang di lahan sawit PT. THEP adalah dikarenakan berlimpahnya stok pasir timah yang hanya dikedalaman tiga hingga empat meter.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4
2007
Konflik Warga Desa Bangka Kota dengan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama
Konflik ini bermula sejak Juni 2007, dimana PT. BSSP mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dengan konsesi lahan seluas 20.000 Ha yang berada di atas wilayah hutan dan lahan masyarakat Desa Simpang Rimba dan Bangka Kota, Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung. Bahkan ada lahan yang sudah diperuntukan oleh pihak desa sebagai tempat pemakaman umum juga telah digusur sebagian oleh perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5
2007
Konflik Warga Desa Simpang Rimba dengan PT. Bumi Sawit Sukses Pratama
Konflik ini bermula sejak Juni 2007, dimana PT. BSSP mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit dengan konsesi lahan seluas 20.000 Ha yang berada di atas wilayah hutan dan lahan masyarakat Desa Simpang Rimba dan Bangka Kota, Kabupaten Bangka Selatan Propinsi Bangka Belitung. Bahkan ada lahan yang sudah diperuntukan oleh pihak desa sebagai tempat pemakaman umum juga telah digusur sebagian oleh perusahaan.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
6
2019
Penolakan Nelayan dan Masyarakat Pesisir atas Aktivitas Pertambangan Timah di Perairan Bangka
Aksi penolakan terhadap tambang timah di pesisir Laut Bangka kembali pecah pada Desember untuk kesekian kalinya di tahun 2019. Kali ini dilakukan oleh masyarakat Pesisir Matras, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka. Sebanyak puluhan nelayan mengusir Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk di Perairan Matras. Dua KIP yang hendak menuju Pesisir Matras pun pergi berbalik arah.
Timah
Pertambangan
7
2015
Tanah Warga Diklaim oleh PT Timah (Persero)
Tanah atas nama pemegang hak yakni ABD bin IM (Alm) serta FTH Binti MI (Alm), kedua bidang tanah tersebut berlokasi di Kawasan Batu Rakit/Tanjung Kalian, Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, kedua bidang tanah tersebut terakhir diklaim masuk dalam penguasaan/milik PT.Timah (persero), Tbk berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.136 Desa Tanjung Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka, provinsi Sumatera Selatan dan terdaftar tahun 1994. Pada tahun 2014/2015, oleh PT Timah (persero), Tbk, tanah tersebut kemudian dijual ke Pemkab Bangka Barat. Padahal tanah atas namaABD bin IM (Alm) berukuran 126 meter x 48 meter memiliki dokumen surat tanah asli beserta bukti kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga saat ini. Dokumen tersebut saat ini dipegang ahli warisnya atas nama IR. Tanah tersebut telah diusahakan sejak tahun 1946. Dokumen yang serupa juga dimiliki tanah atas nama FTH Binti MI (Alm) berukuran 100 meter x 75 meter dengan surat tanah tahun 1985 berikut kewajiban membayar PBB dan ditangan ahli warisnya bernama SH. Para ahli waris mempertanyakan asal usul HGB PT Timah di lahan tersebut padahal selama ini di lokasi yang sengketa, PT Timah tidak mempunyai bangunan. Termasuk bukti ganti rugi lahan jika sudah dibebaskan oleh PT Timah, selama ini menurut ahli waris pihaknya tidak merasa mendapatkan. Masih banyak pertanyaan lain yang tidak bisa diklarifikasi oleh PT Timah Tbk melalui pejabat terkait, padahal surat sudah dilayangkan oleh pihak keluaga ke Direksi PT Timah (persero), Tbk di Pangkalpinang Oktober 2017 lalu. Hingga ahli waris keluarga ini terpaksa mondar-mandir menemui pejabat PT Timah di Pangkalpinang, namun tidak mendapatkan jawaban secara tertulis.sehingga pada 14 September 2018 perwakilan keluarga atau ahli waris ke Ombudsman Babel untuk melakukan pengaduan
Timah
Pertambangan
8
2013
Masyarakat Bangka Belitung Menolah Hutan Tanaman Industri PT Bangun Rimba Sejahtera
Kabupaten Bangka Barat terkepung HTI (Hutan Tanaman Industri) yang dikelola oleh PT. BRS (Bangun Rimba Sejahtera), bekerjasama dengan OKI Mills milik Asia Pulp and Paper (APP) dan Sinar Mas (penyuplai bahan baku kertas). Berdasarkan SK IUPHHK-HTI No. 336/Menhut-II/2013, luas areal konsensi PT. BRS mencapai 66.460 hektar dan tersebar di 39 desa, di 6 Kecamatan (Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang Teritip, dan Kelapa).