Warga Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Unjuk Rasa di depan kantor Pemda tulang bawang dari 4 kecamatan atas sengketa tanah Umbul yang ada di lokasi PT. Sugar Group Company
Warga Tulang Bawang menuntut perusahaan gula terbesar di Lampung itu melakukan pengukuran ulang lahan dan mengembalikan lahan seluas 16.000 hektar milik warga
Perkebunan
Perkebunan
2
2017
Konflik Masyarakat Hukum Adat dengan PT ILP
Kepemilikan lahan PT Sugar Group Companies kembali menuai permasalahan. Kali ini menyangkut tudingan kepemilikan lahan milik masyarakat Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Melalui anak perusahaannya PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), PT Sugar Group dituduh telah melakukan penguasaan lahan tanpa izin masyarakat pemilik. Yakni dengan cara memasukan lahan milik masyarakat sebagai bagian kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT ILP dan PT ILCM.
Perkebunan
Perkebunan
3
2012
Pencaplokan Lahan Masyarakat Adat Kampung Mataram Ilir oleh PT BSSS
Masyarakat Adat Mataram Ilir menuntut pemberhentian kegiatan PT GPM dan PT BSSS di atas lahan masyarakat seluas 380 Ha, dan mengosongkan tanah tersebut dan mengembalikan tanah seluas 822 Ha kepada masyarakat adat Kampung Mataram Ilir
Perkebunan
Perkebunan
4
2017
Sengketa Tanah di Lampung, 4 Petani dan Pendeta Dibui
Kasus sengketa lahan milik petani dengan PT BNIL sudah berlangsung sejak 1991. Saat itu petani yang menduduki lahan transmigrasi dipaksa menyerahkan tanahnya kepada PT BNIL. Sepanjang perjuangan petani mendapatkan haknya, sudah ada 8 orang meninggal karena dibunuh, puluhan orang disiksa, dan belasan orang dikriminalisasi.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5
2018
Tuntut Keadilan, Petani Sawit Way Kanan Surati Presiden Jokowi
Pelaksanaan eksekusi sita di lapangan seharusnya dilakukan di lokasi tanah keluarga besar Nataragung di Tanjung Dalom, bukan di lokasi tanah rakyat milik petani plasma sawit dan pabrik PT PLP di Bumiagung.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
6
1984
Masyarakat Kampung Surabaya, Sendang Ayu, dan Padangratu, Kecamatan Padangratu menuntut HGU PT Sahang Bandar Lampung
Permasalahan sengketa tanah berawal dari masyarakat Kampung Surabaya, Sendang Ayu, dan Padangratu, Kecamatan Padangratu menuntut HGU PT Sahang Bandar Lampung No.U.I/LT tahun 1984 seluas 238.063 ha yang berakhir pada 31 Desember 2008. Masyarakat ketiga kampung tersebut, merasa tidak pernah menjual tanah kepada PT Sahang Bandar Lampung. Namun, pihak perusahaan menyewakannya kepada orang Jepang melalui APK selama 25 tahun, yakni dari 1970 hingga 1995. Masyarakat juga tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses terbitnya HGU PT Sahang No.U.I/LT tahun 1984 seluas 238.063 ha yang berkhir pada 31 Desember 1984. Namun diawal Desember 2008, PT Sahang telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN RI melalui Kakanwil BPN Provinsi Lampung. Namun dari pihak BPN belum memberi keputusan atas perpanjangan HGU tersebut.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
7
2009
Konflik warga Pekon Giritunggal Dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Lahan sekitar 80 hektar milik 68 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam kompensasi lahan, sejak awal bukan lahan register 22. Akan tetapi, saat proses kompensasi berjalan, 80 hektar lahan di Giri Tunggal itu dinyatakan sebagai lahan register 22 yang kemudian di margakan. Tanah itu milik warga yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan tanah, surat tebang dan salinan pembayaran IPeDa (Iuran Pemerintahan Daerah). Terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomer SK/742/MENHUT-II/2009 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Way Waya Register 22 mempengaruhi status kepemilikan 68 KK atas lahan 80 hektar tersebut.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
8
1998
Penyerobotan Tanah Warga oleh PT Silva Inhutani Lampung
Kabupaten Mesuji adalah Daerah Otonomi Baru (DOB), dan konflik pertanahan di kabupaten Mesuji terjadi antara pemerintahan daerah dengan warga masyarakat yang menduduki kawasan hutan Register 45, dan antara PT. Siva Inhutani Lampung (SIL) dengan warga masyarakat. Konflik Register 45 Mesuji Lampung terjadi sejak tahun 1998, yang sampai saat ini belum berakhir, dan wilayah Moro-Moro Register 45 kini bagai daerah tak bertuan. Kekerasan, kriminalitas menjadi pandangan biasa dihampir setiap harinya karena perebutan pengelolaan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Wilayah Moro - Moro register 45 berada dalam kabupaten Mesuji, yang melingkupi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Way Serdang, Simpang Pemantang dan tanjung Raya.
Perkebunan Karet
Perkebunan
9
1998
Konflik Lahan di Tanjung Batang, Lampung Selatan
Sejak area tanam perusahaan diperluas, kawasan tanam yang semestinya hanya berada di satu desa, Desa Budi Lestari, meluas ke tiga desa lainnya. Desa-desa itu di antaranya ialah Desa Talang Jawa, Tri Panca Tunggal, dan Sinar Karya, meliputi 400 ha yang terpakai sebagai perluasan PT LPF. Desa Talang Jawa sendiri terkena perluasan penanaman oleh perusahaan seluas 20 ha. Warga desa akhirnya bersatu untuk merebut kembali tanah hak mereka.
hutan
Hutan Produksi
10
2017
Pengusiran masyarakat adat Marga Belimbing Dusun Pengekahan Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
Pelanggaran oleh Taman Nasional Bukit Barisan Selatan terhadap Masyarakat Adat Belimbing atas hak atas rasa aman, penganiayaan, penangkapan dan pelepasan satwa liar