Masyarakat Semende Dikriminalisasi di Kawasan Taman Nasional
TNBBS memiliki sejarah panjang konservasi Kolonial. Awalnya, sebelum TNBBS terbentuk di masa kolonial Belanda dengan nama Suaka Margasatwa Sumatera Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1935 seluas 356.800 ha. Baru pada 1982, setelah Kongres taman nasional se-dunia ke III di Bali, Suaka Margasatwa Sumatera Selatan menjadi satu dari 11 lokasi yang ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 pada 14 Oktober 1982 seluas 365.000 ha (meluas 8.200 ha).
Pasca-Orde Baru, TNBBS mengalami perluasan kawasan sebanyak dua kali, pada Juni 1999, wilayah Taman Nasional meluas ke arah wilayah Kabupaten Kaur (Bengkulu) seluas 64.711 ha melalui SK Menhut No. 489/Kpts-II/1999 dan pada Oktober 2015 ditetapkan kembali perluasan wilayah Taman Nasional mencakup tiga kabupaten (Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat) di Lampung seluas 248.861 ha melalui SK Menhut No. SK.4703/Menlhk-PKTL/KUH/2015.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
2
2016
Masyarakat Adat Rejang Kehilangan Hak atas Hutannya
Hubungan MHA Rejang dengan hutan mengalami gejolak ketika pemerintah orde baru menetapkan hampir seluruh kawasan hutan masyarakat Rejang di Kabupaten Lebong sebagai kawasan TNKS. Surat Menteri Pertanian No.736/ Mentan/X/1982, tertanggal 14 Oktober 1982 menetapkan TNKS seluas 1.484.660 hektar yang di dalamnya merupakan gabungan dari 17 kelompok Hutan Lindung Register tahun 1921-1926 yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dalam perjalanannya, terdapat perubahan luas TNKS sehingga dilakukan pula pengukuran tata batas ulang melalui pemancangan pal batas dan rekonstruksi.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
3
2022
Kriminalisasi 4 Buruh Panen Sawit oleh PT Daria Dharma Putra
4 buruh panen sawit Mukomuko yang dituduh mencuri sawit buntut dari konflik agraria dengan PT DDP
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4
2019
Penyerobotan Lahan Warga oleh Perkebunan Karet PT Air Muring di Bengkulu Utara
Pada 31 Oktober 2019, 7 orang warga Kecamatan Ketahun mengadukan konsesi HGU PT Air Muring kepada BPN Bengkulu Utara. Mereka menuntut ganti rugi lahan warga yang berada di dalam konsesi PT Air Muring.
Perkebunan Karet
Perkebunan
5
2003
Konflik PT MSS dengan masyarakat Desa Lubuk Lagan
PT MSS mengubar janji kepada masyarakat bahwa mereka mengatakan bahwa masyarakat yang memberikan lahan mendapatkan 25% dari tanah yang diberikan dan plasma yang diberikan dari luasan sebelumnya namun sudah 2 tahun PT MSS menghasilkan buah namun plasma belum juga diberikan kepada masyarakat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
6
2010
PTPN VII vs Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti
Warga mempertahankan tanahnya yang telah digusur oleh perusahaan. Terjadi pelecehan (HAM) terhadap 5 perempuan adat. (catatan tanggal dan bulan waktu kejadian hanya perkiraan)
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
7
1999
Wilayah Adat Selupu Lebong dijadikan kawasan hutan tanpa FPIC
Konflik yang terjadi adalah konflik tanah dan hutan dimana terjadi koptasi wilayah adat oleh Negara yang menjadikan kawasan adat Selupu Lebong sebagai kawasan Negara
Hutan Lindung
Hutan Lindung
8
2010
Ingkar Janji Pinjam Pakai Lahan oleh PTPN VII terhadap Masyarakat Adat Pering
Lahan masyarakat di pinjam oleh PTPN VII selama 25 tahun dan seharusnya berakhir pada Februaril 2010. Namun PTPN VII tidak segera mengembalikan tanah tersebut, tetapi menjanjikan akan mengembalikan kpd masyarakat pemilik lahan.
PTPN
Perkebunan
9
2010
Sabotase Lahan Milik Masyarakat Adat Pekal oleh PT Grand Jaya Niaga
Lahan perkebunan milik warga Desa Air Jabi dijual oleh beberapa oknum mantan perangkat desa itu sendiri kepada PT Grand tanpa sepengetahuan oleh warga pemilik, sedangkan sebelumnya warga desa sudah memperingatkan pada pihak perusahaan bahwa lahan mereka tidak dijual karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan warga yang mereka peroleh dari nenek moyang mereka dan diwariskan secara turun temurun ke anak cucunya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
10
1980
Hutan Marga Suku IX yang digerus izin HPT
Tahun 1980-1985, PT Yamaja dan PT Raja Rimba diberi izin pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lokasi hutan Marga Suku IX