Kriminalisasi 4 Buruh Panen Sawit oleh PT Daria Dharma Putra
4 buruh panen sawit Mukomuko yang dituduh mencuri sawit buntut dari konflik agraria dengan PT DDP
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
2
2022
Kriminalisasi dan Sengketa Lahan Oleh Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Desa Tegal Arah,Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu
Angggota perkumpulan petani pejuang bumi sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman,memanen buah sawit di lahan yang mereka garap,lahan ini sedang mengalami penyelesaian konflik dengan perusahaan PT Daria Dharma Pratama (DDP).Kronologi kejadian ini terjadi saat anggota PPPBS melakukan panen dimana bersamaan dengan kegiatan panen pihak perusahaan.Sekitar 2 jam aktivitas panen tersebut ,Brimob mengepung anggota PPPBS dan menangkapnya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
3
2019
Penyerobotan Lahan Warga oleh Perkebunan Karet PT Air Muring di Bengkulu Utara
Pada 31 Oktober 2019, 7 orang warga Kecamatan Ketahun mengadukan konsesi HGU PT Air Muring kepada BPN Bengkulu Utara. Mereka menuntut ganti rugi lahan warga yang berada di dalam konsesi PT Air Muring.
Perkebunan Karet
Perkebunan
4
2003
Konflik PT MSS dengan masyarakat Desa Lubuk Lagan
PT MSS mengubar janji kepada masyarakat bahwa mereka mengatakan bahwa masyarakat yang memberikan lahan mendapatkan 25% dari tanah yang diberikan dan plasma yang diberikan dari luasan sebelumnya namun sudah 2 tahun PT MSS menghasilkan buah namun plasma belum juga diberikan kepada masyarakat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5
2010
PTPN VII vs Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti
Warga mempertahankan tanahnya yang telah digusur oleh perusahaan. Terjadi pelecehan (HAM) terhadap 5 perempuan adat. (catatan tanggal dan bulan waktu kejadian hanya perkiraan)
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
6
1999
Wilayah Adat Selupu Lebong dijadikan kawasan hutan tanpa FPIC
Konflik yang terjadi adalah konflik tanah dan hutan dimana terjadi koptasi wilayah adat oleh Negara yang menjadikan kawasan adat Selupu Lebong sebagai kawasan Negara
Hutan Lindung
Hutan Lindung
7
2010
Ingkar Janji Pinjam Pakai Lahan oleh PTPN VII terhadap Masyarakat Adat Pering
Lahan masyarakat di pinjam oleh PTPN VII selama 25 tahun dan seharusnya berakhir pada Februaril 2010. Namun PTPN VII tidak segera mengembalikan tanah tersebut, tetapi menjanjikan akan mengembalikan kpd masyarakat pemilik lahan.
PTPN
Perkebunan
8
2010
Sabotase Lahan Milik Masyarakat Adat Pekal oleh PT Grand Jaya Niaga
Lahan perkebunan milik warga Desa Air Jabi dijual oleh beberapa oknum mantan perangkat desa itu sendiri kepada PT Grand tanpa sepengetahuan oleh warga pemilik, sedangkan sebelumnya warga desa sudah memperingatkan pada pihak perusahaan bahwa lahan mereka tidak dijual karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan warga yang mereka peroleh dari nenek moyang mereka dan diwariskan secara turun temurun ke anak cucunya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
9
1980
Hutan Marga Suku IX yang digerus izin HPT
Tahun 1980-1985, PT Yamaja dan PT Raja Rimba diberi izin pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lokasi hutan Marga Suku IX
hutan
Hutan Produksi
10
1999
Wilayah Adat dan Identitas Marga Suku IX yang dihilangkan oleh Pemerintah
Padan tahun 1979 kelembagaan adat dihapuskan, kemudian pada tahun 1980 Pemerintahan Propinsi membuat Perda tentang Penghapusan Marga di Propinsi Bengkulu. Tahun 1999 Dikeluarkannya KEPMEN Kehutanan RI No 420/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juli 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Lingkup Propinsi Bengkulu; dan Pada Acuan Tata Ruang Wilayah Propinsi yang dikukuhkan melalui TGHK dan Paduserasi kawasan tanpa melibatkan Masyarakat Hukum Adat