DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2020 Kemenangan Persatuan Petani Jambi (PPJ) melawan PT. Erasakti Wira Forestama (EWF) Penjualan lahan yang dimiliki oleh 47 warga kepada PT. Erasakti Wira Forestama (EWF) seluas 72 hektare diketahui dilakukan dengan merekayasa data, yakni dengan memalsukan nama-nama pemilik lahan. warga membuat surat pengaduan kepada BPN meminta mediasi dengan PT EWF serta meminta agar sertifikat HGU untuk PT EWF tidak diproses
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
2 2021 Kriminalisasi Terhadap Serikat Tani Kumpeh di Kab.Muaro Jambi Upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh telah berlangsung sejak Oktober 2021 dan berlanjut hingga Januari 2022. Petani bersama KPA Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada di pihak petani sehingga pada 20 Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
3 2020 Kriminalisasi terhadap petani M. kasim seorang petani dari Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Konflik lahan antara masyarakat eks Transmigrasi Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan perusahaan sawit PT. Indonusa Agromulia (Indonusa Group) mengakibatkan satu orang warga bernama Muhammad Kasim ditetapkan sebagai tersangka
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4 1987 Tempat Tinggal Masyarakat Adat Margo Bathin Bahar (Suku Anak Dalam) Berubah Menjadi Perkebunan Sawit Konflik ini berawal dari pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar untuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan menggusur Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5 2019 Konflik warga 12 Desa di Kecamatan Mandiangin dengan PT Agronusa Alam Sejahtera Ratusan warga Kecamatan Mandiangin yang berasal dari 12 desa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sarolangun pada hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2019. Mereka menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap persoalan konflik lahan mereka dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS). PT AAS telah melakukan penggusuran terhadap lahan perkebunan karet serta telah menghilangkan barang bukti dengan melakukan pembakaran. Setidaknya lebih dari 1000 jiwa terdampak mengalami total kerugian sebanyak 250 milyar rupiah.
HTI
Hutan Produksi
6 2020 Konflik Petani di 5 Kabupaten dengan PT WKS (Perusahaan Meracuni Tanaman Petani) Konflik PT WKS dengan masyarakat sekitar areal konsesinya seakan tidak pernah berhenti. Pada April 2020 ketika Indonesia sedang dilanda darurat COVID-19 beredar video yang direkam oleh warga: seseorang yang mengaku sebagai kontraktor perusahaan menerbangkan drone yang kemudian menyemprotkan cairan putih ke lahan warga yang ditanami sawit, yang merupakan lahan adat masyarakat Dusun Pelayang Tebat, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tanaman warga diracuni perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
7 2015 KONFLIK DI WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA PEMAYUNGAN KECAMATAN SUMAY KABUPATEN TEBO DENGAN PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH (PT.Panda Lestari / WWF) Wilayah Administrasi Desa Pemayungan tanpa sepengatahuan masyarakat dan pemerintahan Desa dimasukkan kedalam izin Restorasi PT.ABT,izin PT.ABT Blok II seluas ± 16.570 ha,dan setelah di overlay dengan Peta Administrasi Desa Pemayungan maka ada sekitar 14.000 ha wilayah administrasi Desa Pemayungan yang masuk kedalam Izin PT.ABT.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
8 2007 Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka.
HTI
Hutan Produksi
9 2015 Konflik Masyarakat Adat Suku Talang Mamak VS PT. Alam Bukit Tiga puluh ( PT. Panda Lestari / WWF ) Konflik Antara mansyarakat yang memperjuangkan wilayah adat dimulai pada saat terbitnya Surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no.7/1/IUPHHK-HA /PMDN/2015 berdasarakan dokumen yang dikeluarkan oleh kantor lingkungan hidup Tebo dan bupati Tebo pada tanggal 24 juli 2015 dikeluarkanlah Izin Restorasi PT.Alam Bukit Tigapuluh, total penguasaan lahan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang Restorasi Ekosistem ini seluas ± 39.200 ha yang terbagi kedalam 2 blok,yaitu blok barat dan timur.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
10 2002 LAHAN USAHA II TRANSMIGRAN DESA PANDAN SEJAHTERA DAN IZIN PT. INDONUSA AGRO MULIA Penempatan Transmigran di Desa Pandan Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi , Nomor Kep : 173.RP.01.35.2002, tanggal 22 Mei 2002,Keputusan Penetapan Penempatan Transmigran kabupaten Tanjung Jabung Timur , UPT.LAGAN/SIMPANG PANDAN sebanyak 300 KK/ 1.185 jiwa.
area transmigran
Transmigrasi
Displaying : 1 - 10 of 16 entries, Rows/page: