DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 1987 Tempat Tinggal Masyarakat Adat Margo Bathin Bahar (Suku Anak Dalam) Berubah Menjadi Perkebunan Sawit Konflik ini berawal dari pencadangan tanah seluas 40 ribu hektar untuk perkebunan sawit. Pihak perusahaan menggusur Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
2 2019 Konflik warga 12 Desa di Kecamatan Mandiangin dengan PT Agronusa Alam Sejahtera Ratusan warga Kecamatan Mandiangin yang berasal dari 12 desa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Sarolangun pada hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2019. Mereka menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap persoalan konflik lahan mereka dengan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS). PT AAS telah melakukan penggusuran terhadap lahan perkebunan karet serta telah menghilangkan barang bukti dengan melakukan pembakaran. Setidaknya lebih dari 1000 jiwa terdampak mengalami total kerugian sebanyak 250 milyar rupiah.
HTI
Hutan Produksi
3 2015 KONFLIK DI WILAYAH KELOLA RAKYAT DI DESA PEMAYUNGAN KECAMATAN SUMAY KABUPATEN TEBO DENGAN PT. ALAM BUKIT TIGAPULUH (PT.Panda Lestari / WWF) Wilayah Administrasi Desa Pemayungan tanpa sepengatahuan masyarakat dan pemerintahan Desa dimasukkan kedalam izin Restorasi PT.ABT,izin PT.ABT Blok II seluas ± 16.570 ha,dan setelah di overlay dengan Peta Administrasi Desa Pemayungan maka ada sekitar 14.000 ha wilayah administrasi Desa Pemayungan yang masuk kedalam Izin PT.ABT.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
4 2007 Konflik Antara Masyarakat Desa Pemayungan / Serikat Tani Sumay Mandiri dengan PT. Lestari Asri Jaya PT. Lestari Asri jaya telah mendapatkan pencadangan areal dari Menteri Kehutanan melalui Surat No. S.662/Menhut-VI/2009, tanggal 21 Agustus 2009 tentang perintah pemenuhan Kewajiban SP-1 IUPHHK-HTI. Sesuai dengan Surat Menhut tersebut disebutkan bahwa areal pencadangan IUPHHK-HT PT. Lestari Asri Jaya terletak di Kabupaten Tebo Propinsi Jambi seluas 61.495 Ha,Areal pencadangan PT. Lestari Asri Jaya juga telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jambi melalui Surat No. 522/3639/Dinhut/2008 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendari PT. Lestari Asri Jaya atas Permohonan Areal IUPHHK-HT yang terletak di Kelompok Hutan Pasir Mayang – Sungai Sumai – Sungai Mengatal di kabupaten Tebo, Propinsi Jambi. Selain itu, pencadangan ini juga telah mendapatkan dukungan dari Surat Bupati Tebo No. 522/487/Dinhut/2008 tanggal 15 Agustus 2008 perihal Pertimbangan Terhadap Areal yang dimohon PT. Lestari Asri Jaya.Izin-izin yang keluar ini tidak melibatkanmasyarakat yang secara langsung berada dikawasan yang masuk kearea pencadangan PT.LAJ lagi-lagi pemerintah dengan sengaja memberikan izin tanpa melihat dan turun langsung ke lokasi yang akan dijadikan areal pencadangan tersebut,masyrakat Desa Pemayungan sudah terlebih dahulu memanfaatkan lahan yang masuk ke areal pencadangan ini sebagai ladang dan kebun mereka.
HTI
Hutan Produksi
5 2015 Konflik Masyarakat Adat Suku Talang Mamak VS PT. Alam Bukit Tiga puluh ( PT. Panda Lestari / WWF ) Konflik Antara mansyarakat yang memperjuangkan wilayah adat dimulai pada saat terbitnya Surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no.7/1/IUPHHK-HA /PMDN/2015 berdasarakan dokumen yang dikeluarkan oleh kantor lingkungan hidup Tebo dan bupati Tebo pada tanggal 24 juli 2015 dikeluarkanlah Izin Restorasi PT.Alam Bukit Tigapuluh, total penguasaan lahan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang Restorasi Ekosistem ini seluas ± 39.200 ha yang terbagi kedalam 2 blok,yaitu blok barat dan timur.
Hutan Produksi
Hutan Produksi
6 2002 LAHAN USAHA II TRANSMIGRAN DESA PANDAN SEJAHTERA DAN IZIN PT. INDONUSA AGRO MULIA Penempatan Transmigran di Desa Pandan Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi , Nomor Kep : 173.RP.01.35.2002, tanggal 22 Mei 2002,Keputusan Penetapan Penempatan Transmigran kabupaten Tanjung Jabung Timur , UPT.LAGAN/SIMPANG PANDAN sebanyak 300 KK/ 1.185 jiwa.
area transmigran
Transmigrasi
7 2007 Konflik Kelompok Tani Sakato Jaya, Desa Lubuk Mandarsyah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Dengan PT. WKS Konflik yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah mengarah ke proses penyelesaian, pasca Terbunuhnya Indra Pelani Pada Tahun 2015 hingga sekarang masyarakat masih bertahan dan belum ada penyelesaian terkait konflik dan kejelasan status serta hak atas tanah yang sudah dikuasai dan dikelola, proses yang akan di lalui masih membutuhkan waktu, hal ini terkait dengan pilihan penyelesaian konflik yang akan dilakukan nantinya dan juga tuntutan atas lahan seluas ± 1500 Ha.
HTI
Hutan Produksi
8 1996 Klaim Sepihak Perusahaan HTI PT Wira Karya Sakti atas wilayah Kelola Masyarakat Desa Rukam Luas desa Rukam sekitar 12.000 Ha dengan status dan fungsi kawasan berupa HL, APL, dan HP. Pemegang izin konsesi untuk IUPHHK-HTI dan Perkebunan Sawit adalah PT Erasakti Wiraforestama dan PT Wira Karya Sakti berikutnya, untuk konsensi Tambang pasir besi, PT. KIPA (Kayu Intan Permata Abadi). Salah satu konflik yang terjadi secara terbuka adalah dengan PT Wira Karya Sakti yang melakukan perampasan lahan milik warga seluas 1.535 Ha, karena dianggap atau diklaim secara sepihak masuk dalam izin konsensi IUPHHK-HTI perusahaan.
HTI
Hutan Produksi
9 1988 Konflik Warga Pesisir Bukit dengan Taman Nasional Kerinci Seblat Pada 12 Desember 1988, terbit SK Gubernur No. 508 tentang penghapusan dan penyatuan desa. SK itu menjadi landasan operasional tentang keharusan pengosongan taman nasional dari keberadaan rakyat. Rakyat harus angkat kaki dari kawasan yang termasuk taman nasional. Konflik mencapai puncaknya ketika petugas BPN dan Kehutanan melakukan pengukuran. Mereka melakukan pemasangan patok tanpa melibatkan rakyat setempat.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
10 2011 Wilayah Perkebunan Masyarakat Masuk Menjadi Konsesi PT. Agro Alam Sejahtera
Eks-Perkebunan
Perkebunan
Displaying : 1 - 10 of 12 entries, Rows/page: