Perambahan Hutan Lindung Siabu untuk Perkebunan Sawit
Polda Riau membongkar kasus perkebunan sawit ilegal di Hutan Lindung Siabu dan menetapkan tersangka kasus yang berkaitan.
Hutan Lindung
Hutan Lindung
2
2025
Perkebunan Sawit Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo
Kawasan yang ditetapkan sebagai hutan lindung ditemukan oleh Satgas PKH sebagai kebun sawit ilegal
Taman Nasional
Hutan Konservasi
3
2023
Konflik Lahan Sawit Warga Siak Vs PT DSI
Hal ini dikarenakan preman yang berjumlah sekitar 30 orang secara sembrono dan berani masuk ke kebun sawit warga tanpa dilengkapi surat tugas resmi dari perusahaan, melarang dan menghentikan keluarnya truk panen kelapa sawit warga Dayun Siak.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4
2023
PT Arara Abadi. Berkonflik dengan warga Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan
Konflik pemanfaatan lahan yang terjadi antara perusahaan pemilik HPHTI, di Kabupaten Pelalawan. Persoalan konflik antara masyarakat dengan perusahaan PT.Arara Abadi ini terjadi karena di dalam kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) oleh pemerintah yang menjadi landasan dikeluarkannya izin HPHTI khususnya HTI milik perusahaan PT. Arara Abadi tersebut
HTI
Hutan Produksi
5
2022
PT Arara Abadi dan Tanggung Jawab Atas Dugaan Pengrusakan Lahan Warga Pulau Muda
Konflik antara warga dengan PT.Arara Abadi terjadi karena pembuatan kanal menyebabkan warga tidak bisa mengelola lahan milik mereka seluas 27 ha
Hutan Produksi
Hutan Produksi
6
2015
PT Sumatera Silva Lestari (SSL) vs Masyarakat Desa Sei Kumango
Warga menuntut pengembalian lahan oleh PT.SSL yang diserahkan tanpa sepengetahuan warga
Hutan Produksi
Hutan Produksi
7
2015
PT Sumatera Riang Lestari (SRL) berkonflik dengan warga Bayas Jaya dan desa lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir
PT Sumatera Riang Lestari diduga menyerobot lahan milik warga. Bahkan pihak perusahaan dengan semena-mena merusak tanaman sawit yang sudah besar milik masyarakat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
8
2015
PT Nusa Wana Raya berkonflik dengan warga Desa Segati Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan
Perusahaan PT. NWR bersama PT. RAPP diduga melakukan okupasi terhadap lahan kelapa sawit milik warga yang telah berbuah
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
9
2020
sengketa tanah antara PT RAPP dengan petani sawit Desa Dayun
Pada tahun 1997 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengklaim lahan milik petani kelapa sawit desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak yang berjumlah sampai 2.000 (dua ribu) hektar masuk dalam areal konsesi perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993
HTI
Hutan Produksi
10
2015
PT IKPP dan Warga di Pinang Sebatang Perawang
warga yang memiliki lahan di desa itu sudah berulang kali dilaporkan PT IKPP ke Polda Riau. Tercatat, sudah 20 orang yang dilaporkan PT IKPP ke Polda Riau sejak Oktober 2014 lalu.