sengketa tanah antara PT RAPP dengan petani sawit Desa Dayun
Pada tahun 1997 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengklaim lahan milik petani kelapa sawit desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak yang berjumlah sampai 2.000 (dua ribu) hektar masuk dalam areal konsesi perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993
HTI
Hutan Produksi
2
2015
PT IKPP dan Warga di Pinang Sebatang Perawang
warga yang memiliki lahan di desa itu sudah berulang kali dilaporkan PT IKPP ke Polda Riau. Tercatat, sudah 20 orang yang dilaporkan PT IKPP ke Polda Riau sejak Oktober 2014 lalu.
Pabrik
Kawasan Industri
3
2011
Akasia milik PT. Arara Abadi Tidak dan Konflik Lahan dengan Masyarakat Dosan
Konflik yang terjadi antara masyarakat kampung Dosan dengan PT. Arara Abadidisebabkan areal perkebunan masyarakat masuk dalam konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi. Lahan milik masyarakat dimusnahkan oleh perusahaan dengan cara mencabut hingga meracuni tanaman.
HTI
Hutan Produksi
4
2022
Konflik Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V
Masyarakat Adat Pantai Raja hingga saat ini belum mendapat kejelasan terkait lahan mereka yang dianggap telah memasuki lahan dengan HGU milik PTPN V
PTPN
Perkebunan
5
2021
Konflik Lahan Masyarakat Adat Pantai Raja vs PTPN V Tak Kunjung Usai
Konflik lahan puluhan tahun antara Masyarakat Adat Pantai Raja dengan perusahaan sawit negara, PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) tak kunjung usai. Kesepakatan demi kesepakatan dibuat tetapi perusahaan negara ini tak juga merealisasikan. Belakangan, malah PTPN V menggugat 14 warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Riau
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
6
2020
Kriminalisasi dan Ketidakadilan dalam perkara Bongku, Petani Masyarakat Adat Suku Sakai
Bongku Bin Jelodan (Alm) adalah seorang Masyarakat Adat Sakai di Suluk Bongkal, warga RT 01/RW 02, Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau. Keseharian Bongku adalah bertani tradisional. Untuk menghidupi keluarganya bertanam Ubi Kayu, Bongku menanam Ubi Menggalo (Ubi Racun).
Berawal dari keinginan Bongku membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo, Bongku menggarap lahan yang merupakan lahan atau tanah ulayat yang saat ini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II, Kabupaten Bengkalis. Karena belum memiliki lahan sendiri, Bongku menebang sejumlah pohon eukaliptus dua hari berturut-turut.
Pada Hari Minggu, 3 November 2019, Bongku ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Sektor Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
HTI
Hutan Produksi
7
2020
Kriminalisasi Terhadap 4 Petani Kelapa Sawit di Desa Siambul, Batanggansal, Kabupaten Indragili Hulu, Riau
Indragiri Hulu, Pada 9 Juli 2020, empat petani Siambul yaitu Panta, Inel , Sihai , Hodi, mengalami tindak kekerasan (Penculikan) oleh preman PT Seberida Subur (PT SS) saat menjaga buah sawit hasil panen, kemudian ke-empat petani tersebut dibawa ke Polres In-Hu serta mengalami penahanan selama 1X24 Jam dan saat ini ke –empat petani tersebut dilepaskan dengan status sebagai saksi dan diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
8
2013
PEREBUTAN RUANG WILAYAH KELOLA
perebutan ruang kelola masyarakat-KPH-KORPORASI/GCN
Hutan Lindung
Hutan Lindung
9
2007
Suku Talang Mamak Melawan PT. Selantai Agro Lestari
Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. Sebuah perusahaan yang izin prinsip pelepasan belum ada, tetapi sudah beroperasi. Ada SKB Pemerintah Daerah dan DPRD tujuh tahun yang lalu mengakui hutan adat Masyarakat Talang Mamak, tetapi tidak ada tindak lanjutnya
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
10
1997
Masyarakat Adat Talang Mamak yang Tidak diakui
Konflik dipicu oleh perambahan hutan untuk perkebunan sawit di rimba pusaka Penyabungan dan Pangunaan pada 2004 terjadi hingga ke Sungai Tunu yang mengancam peninggalan leluhur Talang Mamak. Hutan adat yang sangat luas kini hanya tersisa 25%. Pada 2003 sesepuh suku Talang Mamak, Patih Laman mendapat penghargaan Kalpataru dari Presiden Megawati Sukarno Poetri karena hutan adat tersebut memiliki kearifan lokal namun kini hutan tersebut hampir punah dan digantikan dengan hamparan kebun sawit