DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2022 PT Arara Abadi dan Tanggung Jawab Atas Dugaan Pengrusakan Lahan Warga Pulau Muda Konflik antara warga dengan PT.Arara Abadi terjadi karena pembuatan kanal menyebabkan warga tidak bisa mengelola lahan milik mereka seluas 27 ha
Hutan Produksi
Hutan Produksi
2 2015 PT Sumatera Silva Lestari (SSL) vs Masyarakat Desa Sei Kumango Warga menuntut pengembalian lahan oleh PT.SSL yang diserahkan tanpa sepengetahuan warga
Hutan Produksi
Hutan Produksi
3 2015 PT Sumatera Riang Lestari (SRL) berkonflik dengan warga Bayas Jaya dan desa lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir PT Sumatera Riang Lestari diduga menyerobot lahan milik warga. Bahkan pihak perusahaan dengan semena-mena merusak tanaman sawit yang sudah besar milik masyarakat.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
4 2015 PT Nusa Wana Raya berkonflik dengan warga Desa Segati Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Perusahaan PT. NWR bersama PT. RAPP diduga melakukan okupasi terhadap lahan kelapa sawit milik warga yang telah berbuah
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
5 2020 sengketa tanah antara PT RAPP dengan petani sawit Desa Dayun Pada tahun 1997 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengklaim lahan milik petani kelapa sawit desa Dayun kecamatan Dayun kabupaten Siak yang berjumlah sampai 2.000 (dua ribu) hektar masuk dalam areal konsesi perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993
HTI
Hutan Produksi
6 2015 PT IKPP dan Warga di Pinang Sebatang Perawang warga yang memiliki lahan di desa itu sudah berulang kali dilaporkan PT IKPP ke Polda Riau. Tercatat, sudah 20 orang yang dilaporkan PT IKPP ke Polda Riau sejak Oktober 2014 lalu.
Pabrik
Kawasan Industri
7 2011 Akasia milik PT. Arara Abadi Tidak dan Konflik Lahan dengan Masyarakat Dosan Konflik yang terjadi antara masyarakat kampung Dosan dengan PT. Arara Abadidisebabkan areal perkebunan masyarakat masuk dalam konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi. Lahan milik masyarakat dimusnahkan oleh perusahaan dengan cara mencabut hingga meracuni tanaman.
HTI
Hutan Produksi
8 2022 Konflik Masyarakat Adat Pantai Raja dengan PTPN V Masyarakat Adat Pantai Raja hingga saat ini belum mendapat kejelasan terkait lahan mereka yang dianggap telah memasuki lahan dengan HGU milik PTPN V
PTPN
Perkebunan
9 2020 Kriminalisasi dan Ketidakadilan dalam perkara Bongku, Petani Masyarakat Adat Suku Sakai Bongku Bin Jelodan (Alm) adalah seorang Masyarakat Adat Sakai di Suluk Bongkal, warga RT 01/RW 02, Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau. Keseharian Bongku adalah bertani tradisional. Untuk menghidupi keluarganya bertanam Ubi Kayu, Bongku menanam Ubi Menggalo (Ubi Racun). Berawal dari keinginan Bongku membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo, Bongku menggarap lahan yang merupakan lahan atau tanah ulayat yang saat ini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II, Kabupaten Bengkalis. Karena belum memiliki lahan sendiri, Bongku menebang sejumlah pohon eukaliptus dua hari berturut-turut. Pada Hari Minggu, 3 November 2019, Bongku ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Sektor Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
HTI
Hutan Produksi
10 2020 Kriminalisasi Terhadap 4 Petani Kelapa Sawit di Desa Siambul, Batanggansal, Kabupaten Indragili Hulu, Riau Indragiri Hulu, Pada 9 Juli 2020, empat petani Siambul yaitu Panta, Inel , Sihai , Hodi, mengalami tindak kekerasan (Penculikan) oleh preman PT Seberida Subur (PT SS) saat menjaga buah sawit hasil panen, kemudian ke-empat petani tersebut dibawa ke Polres In-Hu serta mengalami penahanan selama 1X24 Jam dan saat ini ke –empat petani tersebut dilepaskan dengan status sebagai saksi dan diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan
Displaying : 1 - 10 of 22 entries, Rows/page: