DATA KONFLIK

No

Tahun

Judul

Klip

Konflik

Sektor

 

1 2022 Para petani dari Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menagih janji Presiden Jokowi yang ingin menuntaskan konflik dan mengembalikan hak atas tanah para petaniyang digusur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II
PTPN
Perkebunan
2 2021 Wilayah Adat Rakyat Penunggu Terancam Proyek Deli Megapolitan
Perumahan
Perumahan dan Kota Baru
3 2022 Konflik Agraria PTPN IV dan Warga Pendowolimo Kisah pahit dialami warga Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Mereka dipaksa merelakan permukiman yang sudah mereka tempat turun temurun. Begitu juga lahan pertanian yang mereka usahai selama ini akan diambil alih pihak PTPN 4 Unit Balimbingan Tanah Jawa.
PTPN
Perkebunan
4 2022 Warga Desa Pertumbukan Wampu Klaim Tanah yang Dikuasai PTPN2 yang merupakan Tanah Ulayat ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu, menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat yang berada di HGU PTPN2 Kawasan Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ke DPRD Langkat
PTPN
Perkebunan
5 2022 Konflik PTPN III dengan Petani Gurilla Alat berat PTPN III masih beroperasi di Kawasan eks HGU No 3 Kampung Baru, Gurilla, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (26/11). Susi Sipahutar dari Jaringan Rakyat Siantar Simalungun Bersatu mengatakan, alat berat merangsek ke Kawasan Flamboyan 2 Gurila terus beroperasi mengeruk tanah perkebunan dengan alasan membuat parit. Ricuh proses eksekusi lahan PTPN III, sudah berulang kali terjadi dalam sebulan terakhir. Warga menolak ganti rugi dan memilih tetap bertahan di rumah Kegiatan yang berada di kawasan pemukiman masyarakat yang tidak terima tali asih ini membuat masyarakat merasa terintimidasi oleh alat berat dan kehadiran aparat keamanan TNI/Polri.
PTPN
Perkebunan
6 2022 Konflik Agraria Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) dengan PT. SSL dan PT. SRL Pihak perusahaan menuduh warga melakukan penyerobotan areal HTI mereka. Padahal sekitar 522 masyarakat telah menguasai tanah seluas 1.025 hektar sejak 2004
Hutan Produksi
Hutan Produksi
7 2022 konflik pertanahan antara masyarakat Desa Mariah Jambi dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)
PTPN
Perkebunan
8 2022 Konflik Agraria PTPN II Simalingkar A Memakan Korban Jiwa Pihak masyarakat yang merasa tidak ada kejelasan soal ganti rugi lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 serta adanya perbedaan luas lahan yang telah disepakati.
PTPN
Perkebunan
9 2019 Konflik Masyarakat Tandam Hilir Satu dengan PTPN 2 lambatnya proses penyelesaian (distribusi) lahan menyebabkan banyaknya konflik lahan yang terjadi di Sumatera Utara, salah satunya adalah konflik yang terjadi di Eks HGU PTPN II. Dalam Konflik dilokasi ini semakin kompleks karena melibatkan begitu banyak aktor.tak sekedar antara masyarakat petani vs perkebunan, namun juga melibatkan konflik sesama petani, penggarap, preman serta pengusaha. Selain bentrokan yang berujung pada jatuhnya korban, praktek-praktek kriminalisasi juga tumbuh subur di areal eks HGU PTPN II. Cara-cara kriminalisasi sering kali digunakan untuk mengusir petani yang sedang menguasai lahan. Lemahnya pemahaman masyarakat petani tentang hukum bercampur baur dengan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan dilahan Eks HGU PTPN II.
PTPN
Perkebunan
10 2019 Konflik Masyarakat Adat Kedatukan besitang dengan TNGL Berdasarkan catatan, sejak tahun 1999 para pengungsi dari Aceh mulai berdatangan ke kawasan TNGL. Mereka eksodus ke Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Awalnya hanya ada enam kepala keluarga. Kini jumlahnya sudah mencapai hampir seribu kepala keluarga—jumlah yang cukup untuk mengubah kawasan hutan menjadi areal perkebunan. Tak ayal, konflik horizontal dengan masyarakat sekitar tidak dapat dihindarkan. Parahnya, kondisi ini dijadikan tameng oleh para perambah untuk melakukan aktivitas ilegal di kawasan taman nasional. Dari sinilah cerita konflik lahan di Besitang dimulai. Konflik lahan juga terjadi antara Taman Nasional Gunung Leuser dengan dua perusahaan perkebunan sawit, yakni Perkebunan PIR … dan PT ….¹ Sebagian areal konsesi kedua perusahaan ini disinyalir masuk dalam kawasan taman nasional. Akhir tahun 2006 Balai TNGL melakukan rapat dengan Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pada kesempatan itu Kakanwil BPN mengatakan bahwa jika sebagian dari tanaman kelapa sawit kedua perusahaan tersebut terbukti masuk kawasan maka BPN akan membatalkan sertifikat dan hak guna usaha (HGU). Senada dengan konflik sebelumnya, hal ini juga dijadikan alasan oleh para perambah untuk melakukan aktivitasnya. Ahtu Trihangga, penyuluh sekaligus staf Seksi Perlindungan, Pengawetan, dan Perpetaan Balai TNGL, menjelaskan hal ini secara rinci. “Adanya perusahaan itu seolah-olah jadi pembenaran buat mereka, sampai mereka bilang jika perusahaan boleh beraktivitas di kawasan taman nasional kenapa kami tidak?” tuturnya penuh semangat. Luas hutan yang rusak akibat perambahan diperkirakan mencapai lebih dari 600 hektare.
Taman Nasional
Hutan Konservasi
Displaying : 1 - 10 of 24 entries, Rows/page: