Pertahankan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Seko Tolak PLTA

Blog Image  

 Admin    07-04-2017    00:00 WIB  

Mereka menolak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Seko Power Prima. Pasalnya, proyek tersebut merampas tanah ulayat milik masyarakat adat seko di tiga wilayah adat, yaitu Pohoneang, Amballong, dan Hoyane. Semuanya terletak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

“Kehadiran PLTA merampas tanah ulayat masyarakat adat Seko. Juga berbagai situs sejarah yang menjadi identitas budaya masyarakat Seko sejak dahulu,” kata koordinator aksi, Rosnia, kepada berdikarionline.com.

Rosnia menjelaskan, eksistensi masyarakat adat Seko sebetulnya sudah diakui oleh pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Hal itu terbukti dengan keluarnya SK Bupati nomor 300 tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko.

Dalam SK tersebut, lanjut Rosnia, masyarakat Seko diakui sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat.

Tidak hanya itu, SK itu juga menegaskan bahwa pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat Seko harus sepengetahuan masyarakat adat Seko.

“Masalahnya, masyarakat tidak pernah diberitahu dan dimintai pendapatnya soal proyek PLTA ini. Malahan yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak proyek itu,” papar Rosnia.

Rosnia mengungkapkan, sejak maraknya protes menentang proyek PLTA, polisi kerap melakukan intimidasi dan teror. Bahkan beberapa kali penangkapan terhadap warga.

“Sekarang ini jarang laki-laki yang tinggal di kampung. Mereka sembunyi di hutan, karena diteror terus,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, Rosnia melihat proyek PLTA di Seko tidak sepenuhnya untuk melayani kebutuhan penduduk. Sebab, selain tanahnya terkenal subur, wilayah adat Seko juga menyimpan kekayaan mineral.

“Sekarang di Seko juga keluar 8 izin tambang. Nah, mereka tentu butuh pasokan listrik. Jadi, PLTA itu untuk melayani kepentingan mereka juga,” terangnya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan masyarakat Adat Seko ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel. Masyarakat adat Seko dijanjikan akan dimediasi untuk bertemu dengan Polda Sulsel, Bupati Luwu Utara dan pihak perusahaan.

Protes terhadap kehadiran PLTA di Seko sudah berlangsung lama. Pada Oktober 2014, masyarakat adat menggelar aksi sekaligus menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan. Ironisnya, polisi justru memanggil dan memeriksa 10 orang warga terkait aksi tersebut.

Pada bulan Desember 2014, masyarakat adat Seko kembali menggelar aksi ke gedung DPRD. Di sini mereka dipertemukan dengan banyak pihak, termasuk pemerintah dan dinas terkait. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa aktivitas PT Seko Power Prima tidak mengantongi AMDAL dan surat persetujuan dari masyarakat.

Pada Agustus 2016, masyarakat adat kembali menggelar aksi. Kali ini mereka mengusir karyawan perusahaan. Buntutnya, 13 orang warga ditangkap oleh kepolisian. Sebanyak 11 orang sudah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan 1 orang masih menjalani persidangan.

Mahesa Danu

Berita Lain