Pembunuhan Salim Kancil 'bagian konflik agraria'

Blog Image  

 Admin    28-09-2015    00:00 WIB  

Sedikitnya 17 orang ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim, seorang petani yang vokal menolak kegiatan penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail mengatakan pembunuhan itu dilatarbelakangi perselisihan antara para petani yang produksi pertaniannya rusak akibat kegiatan penambangan dan warga yang mencari nafkah dengan menambang pasir.

Menurutnya, sekelompok warga propenambangan pasir diduga menganiaya Salim, dikenal sebagai Salim Kancil pada Sabtu (26/09) pagi.

Selain Salim, beberapa orang diduga menganiaya Tosan, petani yang juga menentang aktivitas penambangan pasir. Tosan luput dari maut dan dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Konflik agraria

Kent Yusriansyah selaku pegiat lembaga Konsorsium Pembaruan Agraria menilai kasus kematian Salim bukan sekadar prokontra penambangan pasir melainkan bagian dari konflik agraria yang terus-menerus terjadi di Indonesia.

“Konflik agraria yang dimaksud adalah konflik agraria struktural karena penetapan izin area penambangan dibuat oleh pejabat publik dan berdampak luas kepada warga sekitar, termasuk lahan pertanian yang rusak akibat kegiatan penambangan,” kata Kent kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria, jumlah konflik agraria pada 2014 mencapai 472 kasus dengan melibatkan hampir tiga juta hektare lahan sengketa.

Kondisi tersebut, menurut Wakil Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila belum dapat diselesaikan karena pemerintah tidak punya desain khusus untuk mengatasi konflik agraria.

“Di Komnas HAM, pengaduan tertinggi ialah konflik agraria dan konflik ini lama penyelesaiannya. Sebenarnya Komnas HAM berharap pemerintah punya desain terkait dengan konflik-konflik agraria yang sangat banyak di Indonesia,” kata Siti.

Melalui situs resminya, pemerintah Kabupaten Lumajang membuka peluang bagi investor swasta di bidang pertambangan.

Khusus untuk penambangan batu dan pasir, kabupaten itu menyatakan memiliki bahan galian pasir dan batu bangunan seluas 82,50 hektare. Areal pasir dan batu yang dieksploitasi baru 15 hektare dengan volume 239.065 m³ atau hanya 4% dari kapasitas yang tersedia.

Sumber : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150928_indonesia_tambang_lumajang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lain